TERKINI
NEWS

DPR Aceh Paripurna Empat Rancangan Qanun Aceh

Pada tahun 2015 DPRA telah menetapkan 13 judul Rancangan Qanun sebagai Racangan Qanun Aceh Prioritas

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 520×

BANDA ACEH – Di akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memparipurnakan empat rancangan qanun (Raqan) Aceh yang masuk dalam Program Legislasi (Prolega) 2015. Keempat Raqan ini merupakan usul prakarsa dari Pemerintah Aceh.

Sidang paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, S.Sos.I, , Senin, 30 November 2015. Paripurna dihadiri oleh seluruh Anggota DPRA. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan dan sejumlah Kepala SKPA. 

Tgk Muharuddin, S.Sos.I, mengatakan Raqan yang diparipurnakan hari ini diantaranya Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh. Raqan ini telah selesai dilakukan proses pembahasan, pemantapan, harmonisasi, dan sinkronisasi secara komprehensif. Selain itu, Raqan ini juga sudah sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.

Raqan kedua yang diparipurnakan hari ini adalah Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. Raqan ini juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat I (satu) oleh Badan Legislasi DPRA bersama eksekutif, yakni unsur Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Aceh, dan unsur BPR Mustaqim Sukamakmur beserta para Pakar. 

“Ketiga, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPRA bersama Tim Eksekutif,” ujarnya.

Keempat, Rancangan Qanun Aceh Tentang Badan Reintegrasi Aceh, “yang juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPRA bersama Tim Eksekutif.”

Pimpinan DPRA mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raqan Aceh. Dia juga berterima kepada Komisi III DPRA yang juga telah sukses menyelesaikan pembahasan dua Raqan Aceh.

Tgk Muharuddin, S.Sos.I menambahkan, pembahasan dan kritisasi empat Rancangan Qanun tersebut telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat serta dengar pendapat ”hearing” dengan stakeholder terkait. 

“Namun demikian penyusunan Rancangan Qanun Aceh senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan tata cara pembentukannya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Peraturan Tata Tertib DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan,” ujarnya.

“Pada tahun 2015 DPRA telah menetapkan 13 judul Rancangan Qanun sebagai Racangan Qanun Aceh Prioritas, yang terdiri dari 10 (sepuluh) judul Rancangan Qanun Usul Eksekutif dan 3 judul Rancangan Qanun merupakan inisiatif DPR Aceh,” katanya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar