BANDA ACEH – DPR Aceh sepakat membentuk Pansus soal pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Hal ini merupakan hasil rapat Banmus DPR Aceh, Senin 12 Oktober 2015.
“Hasil rapat Banmus sepakat untuk membentuk Pansus soal Qanun Bendera dan Lambang. Pansus evaluasi dan implementasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh,” kata Ketua Banleg DPR Aceh yang juga anggota Banmus, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada portalsatu.com, Senin sore, 12 Oktober 2015.
Katanya, Pansus ini akan bekerja dengan SK pimpinan nantinya, termasuk melakukan langkah investarisir masalah dan mendorong qanun yang telah disahkan tersebut dapat diimplementasikan dengan tepat.
“Ketua Pansus nantinya akan dipilih oleh personil yang dikirim masing-masing masing-masing fraksi,” kata Iskandar.