BANDA ACEH Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat bandar sabu-sabu, Senin, 21 Desember 2015. Keempat terdakwa tersebut adalah Abdullah, Hamdani Razali, Samsul Bahri dan Hasan Basri.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, kuasa hukum Abdullah Cs, Muhammad Syafii Saragih, SH, mengatakan akan mengajukan banding.
Kami keberatan. Kami merasa bahwa itu (dakwaan) tidak terbukti, semua keterangan hanya mendengarkan cerita orang lain. Kami akan banding, kata Muhammad kepada wartawan.
Ia mengatakan tuduhan yang dibacakan majelis hakim tidak kuat, bahkan hampir semua dari keterangan orang lain.
Yang dibacakan hampir semua keterangan dari Rauf (sindikat jaringan sabu Abdullah Cs). Berdasarkan keterangan Rauf, Rauf, Rauf, kata Muhammad menirukan putusan hakim.
Atas dasar itu, dia keberatan dengan putusan tersebut terlebih lagi barang (sabu-sabu) itu belum terlihat. Ia juga meragukan keterangan Rauf yang dijadikan bukti oleh majelis hakim.
Kami akan banding, banding. Semua akan banding, karena putusannya sama, hukuman mati, kata Muhammad lagi.
Muhammad juga menilai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu berlebih-lebihan. Seharusnya ada keringanan yang diberikan kepada keempat terdakwa.
Mereka masih muda, belum pernah dihukum, ini yang seharusnya meringankan, Tapi, ini tidak dipandang, katanya.
Semua terdakwa dinilai tidak ada yang harus menerima keringanan. Ini tidak mungkin, katanya.[](bna)
Laporan: Murti Ali Lingga