TERKINI
HUKUM

Dituding Suap KPK, Ubayani: Sangat Tidak Masuk Akal Jika…

BANDA ACEH - Ubayani, SE, membantah dirinya telah menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Ruslan Abdul Gani. Bantahan ini disampaikan Ubayani melalui…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Ubayani, SE, membantah dirinya telah menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Ruslan Abdul Gani. Bantahan ini disampaikan Ubayani melalui suratnya yang diterima portalsatu.com, Senin, 27 Juni 2016 dinihari. 

“Saya secara pribadi membantah telah melakukan penyuapan terhadap KPK dan tidak menerima nama baik saya dibawa-bawa dalam kasus dugaan penyuapan KPK dalam kasus Bupati RAG,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam surat Forum Bersama Masyarakat Peduli Bener Meriah (FBMPBM) yang ditujukan Kepada Kepolisian Daerah Aceh, disebutkan kata “Sudah Mentransfer”. Seharusnya, kata dia, pihak pelapor membuktikan dengan bukti kwitansi atau bukti sah lainnya sehingga tidak membuat isu liar. (Baca: Terkait Kasus Ruslan Abdul Gani, GeRAK Aceh Duga Ada Penipuan Mengatasnamakan KPK)

“Pelapor hanya dapat membuktikan berdasarkan surat keterangan yang diragukan keasliannya, sehingga terlalu tendensius menyebutkan jika transfer yang dilakukan untuk menetapkan Bupati RAG sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan. Faktanya transfer yang mereka sebutkan tidak benar adanya dan tidak pernah ada, sehingga saya pribadi bingung terhadap keaslian/keberadaan surat yang mereka (FBMPBM) lampirkan,” katanya lagi.

Dia mengatakan dugaan pemufakatan jahat seperti yang dituduhkan FBMPBM adalah sesuatu hal yang keliru dan sangat tidak masuk akal. Apalagi, kata Ubayani, dikaitkan dengan memuluskan langkah Rusli M. Saleh untuk menjadi Plt. Bupati Bener Meriah.

“Saya sangat meyakini dan faktanya untuk melakukan penahanan seseorang, KPK melakukannya dengan prinsip kehatian-hatian dan telah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan. Sehingga sangat tidak masuk akal jika penahanan RAG didasarkan atas bukti transfer yang tidak dapat dibuktikan dan cenderung mengarah fitnah yang keji,” katanya.

Dia juga membantah telah melakukan transfer sejumlah uang seperti yang disebutkan dalam surat FBMBM dan beberapa media massa. “Dimana saya disebutkan bertugas untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 300 juta kepada Syafruddin Ys Umar, SH. (Ketua Bidang Kerjasama Pemerintah dan Masyarkat/ Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia) atas Nama Plt. Bupati Bener Meriah,” katanya.

Dia turut meragukan keaslian surat yang beredar luas melalui media sosial karena dibuat tanpa ditandatangani saksi. Ubayani juga mengatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum, yang jauh melampui kewenangannya.

“Apalagi sampai melakukan penyuapan terhadap KPK,” katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu menahu terkait laporan tersebut meskipun namanya sudah dicatut atas kepentingan tertentu. Dia merasa kejadian ini telah membuat nama baiknya dipertaruhkan dan meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memanfaatkan keadaan dan melakukan aksi adu domba.

“Saya pribadi sangat meyakini kredilibitas KPK sehingga sangat naif jika ada pihak-pihak tertentu yang percaya bahwa KPK dapat disuap untuk memuluskan kasus tertentu.[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar