TERKINI
TAK BERKATEGORI

Disebut Masih Rugikan Masyarakat, LBH Pers Tolak Draf Revisi UU ITE

Setelah sebelumnya dikritisi pegiat internet karena tak kunjung dibahas, kini revisi draf UU ITE ditolak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Alasannya? LBH Pers menyebut…

MUDIN PASE Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 468×

Setelah sebelumnya dikritisi pegiat internet karena tak kunjung dibahas, kini revisi draf UU ITE ditolak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Alasannya? LBH Pers menyebut bila draf revisi UU ITE tidak mengandung perubahan yang signifikan (termasuk secara substantif) dan masih berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu poin utama yang ditolak adalah keberadaan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sejak disahkannya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), kurang lebih ada 123 kasus yang terjerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini juga dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi dan hukuman pidananya sangat tinggi. Imbasnya, masyarakat yang berperan aktif memberikan usulan atau kritik lewat internet rawan dikriminalisasi.

Oleh sebab itu, LBH Pers lewat siaran persnya (15/12), mengutarakan 4 pendapatnya soal draf revisi UU ITE. Pertama, tidak adanya tanda-tanda penghapusan Pasal pencemaran nama baik dalam draf revisi UU ITE menunjukkan pemerintah tidak mengerti dan memahami akar masalah dari UU ITE.

Selain itu, LBH Pers mengatakan bila keberadaan Pasal pencemaran nama baik juga tetap ada karena ada pihakpihak yang diuntungkan sengaja merawat dan mempertahankannya. Pihak-pihak itu disebut adalah orang yang mempunyai posisi jabatan dalam Pemerintahan atau lembaga swasta lainnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengkritik pejabat publik atau swasta dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kedua, penurunan sanksi pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun di dalam draf RUU ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 memperlihatkan bila pemerintah Indonesia 'hobi' memenjarakan masyarakatnya. Sanksi tersebut juga berkali lipat lebih tinggi ketimbang pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang hukumannya hanya 9 bulan penjara. Bahkan, sangsi pidana lain di pasal-pasal RUU ITE di atas 5 sampai 10 tahun.

Ketiga, draf RUU ITE terkesan disengaja agar tidak menjawab persoalan masyarakat. Buktinya, RUU ini baru 'muncul' di akhir masa sidang DPR tahun 2015, termasuk kecacatan draf, belum diserahkan ke DPR, sampai administrasi yang belum lengkap. Alhasil, bila RUU ITE tetap 'dipaksakan' disahkan tahun ini, maka berpotensi melanggar hak masyarakat dalam menyatakan pendapat.

Terakhir, LBH Pers berpendapat bila revisi seharusnya fokus ke pengaturan E-commerce dan transaksi elektronik di dunia maya, termasuk harmonisasi sanksi pidana UU ITE ke dalam draf RUU KUHP yang sedang dibahas. Pemerintah juga dikatakan perlu mengikuti anjuran Special Rapporteur on Freedom of Expression yang menyatakan bahwasanya perlindungan hak asasi manusia secara online harus disamakan juga dengan perlindungan hak asasi manusia offline.

Demi perbaikan dan perlindungan masyarakat, LBH Pers juga meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika beserta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU ITE pada tahun 2015 dan memasukkannya pada Prolegnas 2016. | sumber : merdeka

MUDIN PASE
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar