BLANGKEJEREN – Dinas Syariat Islam Gayo Lues ajukan Rp1 miliar dalam Rancangan APBK 2016 untuk penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Semoga tidak dicoret di rapat paripurna dewan,” kata Kadis Syariat Islam Gayo Lues, Awaluddin kepada portalsatu.com, melalui selulernya, Rabu, 25 November 2015, siang.

Awaluddin menyebut anggaran Rp1 miliar itu akan digunakan untuk penerapan Qanun Jinayah, mulai kegiatan penggerebekan hingga pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar.

Alokasi anggaran itu, kata Awaluddin, tidak mengalami penambahan dibandingkan tahun lalu, sebelum Qanun Jinayah resmi berlaku di Aceh.

“Langkah penerapan qanun (terkait penegakan syariat Islam) itu sebenarnya sama, hanya saja Qanun Jinayah lebih menekan pada hukuman bagi pelanggar,” katanya.

Di Gayo Lues, sebut Awaluddin, Qanun Jinayah diterapkan sejak 23 Oktober 2015 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh.

“Kebetulan beberapa waktu lalu kita temukan tujuh pelaku maisir dan khamar. Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman terhadap mereka mengacu pada Qanun Jinayah,” sebutnya.[]