Jakarta – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan kalau proses hukum pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi tetap berlaku. Namun memang dengan penyerahan diri itu akan ada keringanan.
“Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum. Hanya mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan, kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi,” jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Bila Din Minimi diserahkan ke Polri, pihaknya segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan.
“Saya nggak tahu Kelompok Din Minimi itu berapa yang menyerahkan diri, karena setahu saya mereka jumlahnya 17 sampai 20 orang. Ya tentu kita harapkan semuanya menyerahkan,” jelasnya.
Badrodin juga menyoal soal amnesti yang diberikan, menurut dia sepenuhnya kewenangan ada pada presiden.
“Apa haknya Kepala BIN memberikan amnesti, apa dasar hukumnya. Nggak bisa yang punya kewenangan amensti itu presiden,” urai dia.[] Sumber: detik.com
TAK BERKATEGORI
Din Minimi Menyerahkan Diri, Kapolri: Proses Hukum Tetap Berjalan
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan kalau proses hukum pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi tetap berlaku. Namun memang dengan penyerahan diri itu akan…
Baca Juga
News
Pistol Zorro dan Tgk Muhktar, Polisi Periksa Anggota Din Minimi di Lhoksukon
26 September 2017
News
Polisi Buru Mantan Anggota Din Minimi yang Kabur dari Lapas
21 September 2017
News
Mantan Anggota Din Minimi Kabur dari Lapas Lhokseumawe
21 September 2017Artikel Terkait
Lihat Semua →[ Foto ]
NEWS
Pistol Zorro dan Tgk Muhktar, Polisi Periksa Anggota Din Minimi di Lhoksukon
[ Foto ]
NEWS
Polisi Buru Mantan Anggota Din Minimi yang Kabur dari Lapas
[ Foto ]
NEWS
Mantan Anggota Din Minimi Kabur dari Lapas Lhokseumawe
[ Foto ]
NEWS