LHOKSUKON – Burhanuddin, 40 tahun dan istrinya, warga gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur telah kembali ke rumahnya sejak Selasa, 29 Desember 2015.

Selama ini pasangan suami istri itu dikabarkan telah diculik dan disandera Din Minimi Cs sejak akhir September 2015 lalu. Namun kabar itu dibantah oleh Din Minimi melalui sejumlah pemberitaan beberapa waktu lalu.

Geusyik Desa Lueng Sa, Samsul kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2015 menyebutkan, keduanya sudah pulang ke rumah.

“Kondisi mereka terlihat cukup sehat, hanya sedikit agak kurusan,” ujarnya.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi saat ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya mengatakan, hilangnya Burhanuddin dan istrinya sejak akhir September dipastikan akibat diculik Din Minimi Cs.

Dua anggota Din Minimi yang telah ditangkap dan masih dalam proses hukum mengakui bahwa mereka ikut terlibat dalam penculikan tersebut.

Dua anggota Din Minimi itu masing – masing, M Nasir alias Nasir Agung, warga gampong Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur yang bertugas mencari target. Saat ini masih dalam pemberkasan. Lalu, Syahril alias Buraq, 19 tahun, warga gampong Alue Ie Mirah, kecamatan yang sama bertugas sebagai penjaga sandera. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Jaksa karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Mereka ditangkap pada 27 November lalu. Proses hukum terhadap kedua tersangka itu akan tetap berlanjut, meski Din Minimi Cs telah menyerahkan diri. Dalam keterangannya tersangka M Nasir mengaku telah menculik pasutri tersebut di rumah kebun mereka yang ada di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Aksi penculikan itu dibantu BH, yang tak lain merupakan adik kandung Din Minimi,” kata AKP Mahliadi.

Ditambahkan, pasutri itu diculik beserta mobil Double Cabin miliknya. Dikatakan tersangka, mobil itu telah dijual dengan dokumen lengkap  seharga Rp 120 juta ke Medan, Sumatera Utara. Sedangkan uang penjualan mobil telah diserahkan kepada Din Minimi melalui anggota lainnya, BTM.

“Berdasarkan penyelidikan petugas ke pembeli di Medan, mobil itu telah dijual lagi ke pihak lain. Namun hingga saat ini kami masih mencari tahu alamat pembeli tersebut. Jika memang nantinya keberadaan mobil tidak diketahui juga, maka akan kami masukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Yang jelas proses hukum kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Mahliadi.[](tyb)