SETELAH cukup lama meredup, pemerintah akhirnya kembali memulai program transmigrasi. Tak terkecuali Provinsi Aceh salah satu daerah yang memiliki keistimewaan yakni status otonomi khusus. Diberitakan media bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menggagas program transmigrasi yang mulai masuk pada akhir Desember 2015 ini. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya 1.100 kepala keluarga (KK) diusulkan menjadi warga transmigrasi di Pulau Simeulue, Aceh. Dan untuk sementara pemerintah menyiapkan lahan satu hektare untuk masing-masing kepala keluarga (KK).
Pulau yang sudah padat seperti pulau jawa serta sulitnya mencari sumber penghidupan baru, transmigrasi merupakan salah satu peluang untuk mengubah peruntungan. Karena ditempat yang baru, peluang berusaha tidak perlu dicari karena pemerintah sudah menyediakan fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan yang siap untuk digarap.
Seiring program transmigrasi yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue bukan tidak mungkin menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebab tidak semua penduduk pulau Simeulue dapat menerima kehadiran transmigran dengan lapang dada, karena ada kalanya penduduk asli menerima dengan keterpaksaan. Yang demikian adanya persepsi bahwa para transmigran diperlakukan istimewa oleh pemerintah pulau dengan berbagai fasilitas yang mereka dapatkan. Sementara penduduk pribumi berjibaku dengan kondisi yang lebih memprihatinkan. Penduduk Pulau Simeulue sebagai tuan rumah pada fakta di lapangan lebih miskin dari orang luar yang datang dan mendiami wilayah mereka. Kecemburuan sosial yang akan terjadi adalah penduduk asli Pulau Simeulue berasumsi bahwa lahan yang diberikan pemerintah untuk transmigrasi merupakan lahan penduduk asli daerah yang seharusnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Lahan ini selanjutnya menjadi bersertifikat untuk transmigrasi, sementara lahan penduduk Simeulue hanya berpedoman pada saling percaya pengakuan diantara penduduk.
Pulau Simeulue yang dikenal oleh dunia dengan istilah smong memiliki seabreg budaya dan adat istiadat. Local genius pulau simeulue sangat beragam, sebagai contoh setidaknya terdapat tiga bahasa daerah yang digunakan oleh penduduk pulau Simeulue (bahasa Devayan, Jame dan Sibigo). Segudang nilai-nilai kearifan lokal pada penduduk Simeulue yang merupakan warisan nenek moyang dan jati diri daerah yang harus dijaga dan dilestarikan. Kecuali dengan adanya gagasan program pemerintah terhadap masuknya seribuan kepala keluarga penduduk Jawa ke Pulau Simeulue, bukan tidak mustahil sebagian besar adat dan budaya setempat pada 35 tahun berikut terancam punah dan yang tersisa adanya dongeng belaka untuk anak cucu, sangat disayangkan bukan. Tradisi dan budaya adalah masalah yang sering menjadi pemicu, karena para transmigran hampir bisa dipastikan tidak mengerti adat dan kebiasaan setempat, perbedaan ini kemudian bisa menimbulkan sikap antipati karena para pendatang dianggap tidak menghargai penduduk asli. Arogansi budaya pada kenyataan di lapangan tidak bisa kita pungkiri, penduduk dari jawa sangat-sangat jarang yang mau belajar bahasa setempat, jikapun penduduk jawa menikah dengan penduduk setempat pasangannya akan diajarkan dan diminta menggunakan bahasa jawa. Ini kemudian memancing rasa ego pada sebagian orang, akibatnya pendatang dianggap congkak dan tidak mau menyatu dengan masyarakat setempat, sederhana tapi bisa jadi petaka.
Pada proyek-proyek transmigrasi tertentu beberapa konflik antara transmigran dan penduduk asli telah terjadi, bahkan diantaranya telah terjadi pertumpahan darah. Dengan pola apapun dilaksanakannya transmigrasi, benturan atau konflik akan tetap terjadi. Diantaranya adalah adanya benturan budaya antara yang asli dan pendatang. Permasalahan ini adalah permasalahan berat yang tidak mungkin dihindari karena saat konflik terjadi maka yang demikian sudah tergolong ke dalam sebuah bencana sosial. Terlebih jika dilihat dari letak geografis dan demografi dimana Simeulue merupakan sebuah kepulauan mungil terluar Aceh dan berpenduduk sekitar 80.000 jiwa dan itu bukan angka yang sedikit. Maka Pemerintah Kabupaten Simeulue perlu mempertimbangkan program tersebut. Pemerintah perlu mendiskusikan bersama cerdik pandai gampong yakni yang membidangi tokoh adat, ulama, ekonomi dan penasehat. Disamping itu pula pemerintah perlu mendengarkan keluhan dan kemauan masyarakat asli, LSM dan kaum intelektual serta lembaga legistatif mau membuka mata dan bertindak atas wacana program ini.
Tidak ada kepentingan apapun untuk siapapun. Ketika masa pemerintahan Orde Baru, masyarakat asli menilai bahwa para transmigran dianggap sebagai duta Jawanisasi penduduk setempat dan itu kenyataan bahwa penduduk setempat banyak yang fasih berbahasa jawa, sementara mereka para transmigran hampir tidak ada yang berbahasa daerah setempat. Yang lebih sadis, kedatangan transmigran dianggap sebagai perampok kekayaan masyarakat asli dan menganggap transmigrasi merupakan bentuk penjajahan antar suku di abad modern. Mungkin anggapan dan penilaian tersebut terlalu berlebihan, tetapi ada baiknya Pemerintah Pulau Simeulue lebih berhati-hati karena penduduk Aceh, khususnya Simeulue memiliki karakter budaya sendiri. Ketika masyarakat Simeulue banyak yang memilih eksodus karena faktor lapangan pekerjaan, sebaliknya kondisi berbanding terbalik oleh pemerintah setempat justru menggagas program transmigrasi ribuan penduduk Jawa masuk Simeulue.
Kabupaten Simeulue yang masih seumur jagung yang mana pada tahun ini berumur 16 Tahun sejak pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat, maka terhadap pembangunan pulau merupakan sebuah proses. Sejalan dengan perkembangan, Pulau Simeulue akan mampu bersanding dengan pembangunan kabupaten-kabupaten lain yang tersebar di Provinsi Aceh. Kedepan, potensi sumber daya manusia putra putri daerah semakin tinggi dalam mengelola sumber daya alam daerah ditandai dengan peningkatan derajat pendidikan pemuda/i Simeulue. Untuk itu, tergolong konyol jika pemerintah Simeulue memaksakan diri dengan upaya program transmigrasi. Lagi dan lagi tidak ada kepentingan apapun untuk siapapun, Pemerintah baiknya menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, kapan dan dimana diposisikan antara porsi politis, ekonomi dan sosial budaya. Akhirnya harapan dan desakan kepada Pemerintah Pulau Simeulue melakukan kajian lagi. Kenapa tidak program ini diperuntukkan kepada penduduk asli Pulau Simeulue itu sendiri.[]
Penulis:
Ras Tetebano (Putra Daerah Simeulue), Mahasiswa Magister Ilmu Kebencanaan Unsyiah
Email: ras.atjeh@yahoo.com