SETELAH cukup lama meredup, pemerintah akhirnya kembali memulai program transmigrasi. Tak terkecuali Provinsi Aceh salah satu daerah yang memiliki keistimewaan yakni status otonomi khusus. Diberitakan media bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menggagas program transmigrasi yang mulai masuk pada akhir Desember 2015 ini. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya 1.100 kepala keluarga (KK) diusulkan menjadi warga transmigrasi di Pulau Simeulue, Aceh. Dan untuk sementara pemerintah menyiapkan lahan satu hektare untuk masing-masing kepala keluarga (KK).
Pulau yang sudah padat seperti pulau jawa serta sulitnya mencari sumber penghidupan baru, transmigrasi merupakan salah satu peluang untuk mengubah peruntungan. Karena ditempat yang baru, peluang berusaha tidak perlu dicari karena pemerintah sudah menyediakan fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan yang siap untuk digarap.
Seiring program transmigrasi yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue bukan tidak mungkin menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebab tidak semua penduduk pulau Simeulue dapat menerima kehadiran transmigran dengan lapang dada, karena ada kalanya penduduk asli menerima dengan keterpaksaan. Yang demikian adanya persepsi bahwa para transmigran diperlakukan istimewa oleh pemerintah pulau dengan berbagai fasilitas yang mereka dapatkan. Sementara penduduk pribumi berjibaku dengan kondisi yang lebih memprihatinkan. Penduduk Pulau Simeulue sebagai tuan rumah pada fakta di lapangan lebih miskin dari orang luar yang datang dan mendiami wilayah mereka. Kecemburuan sosial yang akan terjadi adalah penduduk asli Pulau Simeulue berasumsi bahwa lahan yang diberikan pemerintah untuk transmigrasi merupakan lahan penduduk asli daerah yang seharusnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Lahan ini selanjutnya menjadi bersertifikat untuk transmigrasi, sementara lahan penduduk Simeulue hanya berpedoman pada saling percaya pengakuan diantara penduduk.
Pulau Simeulue yang dikenal oleh dunia dengan istilah smong memiliki seabreg budaya dan adat istiadat. Local genius pulau simeulue sangat beragam, sebagai contoh setidaknya terdapat tiga bahasa daerah yang digunakan oleh penduduk pulau Simeulue (bahasa Devayan, Jame dan Sibigo). Segudang nilai-nilai kearifan lokal pada penduduk Simeulue yang merupakan warisan nenek moyang dan jati diri daerah yang harus dijaga dan dilestarikan. Kecuali dengan adanya gagasan program pemerintah terhadap masuknya seribuan kepala keluarga penduduk Jawa ke Pulau Simeulue, bukan tidak mustahil sebagian besar adat dan budaya setempat pada 35 tahun berikut terancam punah dan yang tersisa adanya dongeng belaka untuk anak cucu, sangat disayangkan bukan. Tradisi dan budaya adalah masalah yang sering menjadi pemicu, karena para transmigran hampir bisa dipastikan tidak mengerti adat dan kebiasaan setempat, perbedaan ini kemudian bisa menimbulkan sikap antipati karena para pendatang dianggap tidak menghargai penduduk asli. Arogansi budaya pada kenyataan di lapangan tidak bisa kita pungkiri, penduduk dari jawa sangat-sangat jarang yang mau belajar bahasa setempat, jikapun penduduk jawa menikah dengan penduduk setempat pasangannya akan diajarkan dan diminta menggunakan bahasa jawa. Ini kemudian memancing rasa ego pada sebagian orang, akibatnya pendatang dianggap congkak dan tidak mau menyatu dengan masyarakat setempat, sederhana tapi bisa jadi petaka.
Pada proyek-proyek transmigrasi tertentu beberapa konflik antara transmigran dan penduduk asli telah terjadi, bahkan diantaranya telah terjadi pertumpahan darah. Dengan pola apapun dilaksanakannya transmigrasi, benturan atau konflik akan tetap terjadi. Diantaranya adalah adanya benturan budaya antara yang asli dan pendatang. Permasalahan ini adalah permasalahan berat yang tidak mungkin dihindari karena saat konflik terjadi maka yang demikian sudah tergolong ke dalam sebuah bencana sosial. Terlebih jika dilihat dari letak geografis dan demografi dimana Simeulue merupakan sebuah kepulauan mungil terluar Aceh dan berpenduduk sekitar 80.000 jiwa dan itu bukan angka yang sedikit. Maka Pemerintah Kabupaten Simeulue perlu mempertimbangkan program tersebut. Pemerintah perlu mendiskusikan bersama cerdik pandai gampong yakni yang membidangi tokoh adat, ulama, ekonomi dan penasehat. Disamping itu pula pemerintah perlu mendengarkan keluhan dan kemauan masyarakat asli, LSM dan kaum intelektual serta lembaga legistatif mau membuka mata dan bertindak atas wacana program ini.