JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak khawatir dengan laporan dirinya ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus e-KTP. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia dilaporkan oleh Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).

“Kita ikuti saja prosesnya,” kata Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).

Dia juga tidak ingin menjelaskan soal apakah laporan yang ditujukan kepadanya berbau muatan politis. Agus hanya diam dan langsung memasuki ruangan rapat untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III.

“Ikuti saja prosesnya,” pungkas dia.

Tidak hanya Agus, KPK pun sebelumnya menanggapi hal tersebut dan tidak ambil pusing terkait laporan kepada pimpinan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Agus tidak terlibat dengan kasus e-KTP saat menjadi ketua KPK ataupun saat menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Sebelumnya diketahui, Ketua KPK dilaporkan ke Kejagung siang hari tadi. Agus dilaporkan oleh mahasiswa dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).[] Sumber: merdeka.com