IDI RAYEK – Kepala Bidang Hukum Lembaga Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI), Yunan Nasution, secara resmi melaporkan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 22 November 2016 kemarin. Laporan ini dilakukan berdasarkan temuannya terkait proyek perluasan sawah tahun anggaran 2014 di Aceh Timur yang dananya bersumber dari APBN.
Yunan menilai pekerjaan itu belum selesai dilakukan dan tidak tepat sasaran.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah lama, dan berkali-kali kami telah mengingatkan agar pihak Dinas Pertanian Aceh Timur memperbaiki pekerjaan itu. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh mereka sehingga laporan ini kita layangkan ke KPK,” ujar Yunan kepada portalsatu.com, Rabu, 23 November 2016.
Yunan mengatakan proyek perluasan sawah itu tidak diselesaikan secara maksimal. Sedangkan berdasarkan temuanya di berita acara pemeriksaan, hasil pekerjaan proyek tersebut tertulis sudah rampung.
“Ini sangat jauh berbeda dari hasil pengerjaan di lapangan. Kita bisa membuktikan dimana lokasi itu tidak selesai, bahkan terdapat beberapa titik lokasi yang termasuk ke dalam kawasan hutan produksi dimana pengerjaannya juga tidak selesai. Seyogyanya, perluasan sawah tersebut dianggap selesai jika masyarakat bisa memanfaatkannya secara maksimal. Namun, itu jauh dari harapan,” katanya.
Sebagai bukti awal, Yunan menyerahkan dokumen serta foto lokasi yang tidak selesai pengerjaan proyek itu ke KPK. Dia berharap dengan kasus ini para kepala dinas, kepala bidang, dan kepala seksi sebagai pengguna anggaran tidak mengecewakan Bupati Aceh Timur.
“Karena sama-sama kita tahu, Bupati Aceh Timur bekerja keras untuk membangun. Namun, sayangnya jika di lapangan kerja keras beliau ternodai oleh oknum dinas,” kata Yunan, seraya meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPK setiap adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya.[]