SUBULUSSALAM – Personel Polres Aceh Singkil menangkap enam orang yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja di salah satu warung kopi di Singkil, sekitar pukul 00:30 WIB dini hari tadi, Kamis, 4 Agustus 2016.

Kasatres Narkoba Polres Singkil Iptu Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Singkil AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, keenam orang tersebut beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Masing-masing mereka adalah B, 18 tahun dan S, 18 tahun. Keduanya warga Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil. Selanjutnya M, 30 tahun, berstatus PNS dan warga Kampung Baru, lalu H, 34 tahun, tenaga honorer di Kabupaten Singkil. Berikutnya M, 18 tahun wrga Kampung Kilangan dan R, 34 tahun, warga Kampung Baru, Kecamatan Singkil.

Iptu Eko menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Petugas kemudian langsung turun ke lokasi mengecek kebenaran informasi tersebut, dan terbukti di sana ada sejumlah orang diduga sedang mengisap ganja,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kecil diduga berisikan ganja dan satu batang rokok yang sudah dicampur obat terlarang tersebut.

Penangkapan langsung dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama bersama sejumlah petugas dari Polres setempat.[](ihn)

Laporan Dirman Bakongan