LANGSA – Masyarakat Kota Langsa terancam dikenakan hukuman enam bulan penjara apabila membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Langsa Drs. H. Marzuki Hamid, M.M., di sela-sela gotong-royong di Dusun Melati dan Dusun Sehati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Jumat, 22 April 2016.
Sanksi hukum itu, kata Wakil Wali Kota Langsa, sesuai dengan Qanun Nomor: 3/2014 tentang pengelolaan sampah. Ini diatur dalam pasal 51 jo pasal 55 yang menyebutkan apabila setiap orang membuang sampah atau yang dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya, diancam dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
“Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak ingin dikenai kurungan penjara enam bulan,” kata Marzuki Hamid didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade.
Marzuki mengatakan, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat. Seperti kejadian di dua dusun Gampong Paya Bujok Blang Paseh.