LHOKSEUMAWE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2016 menjadi qanun di kantor dewan setempat, Jalan T. Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Kamis, 17 Desember 2015, sore.
Dalam Raqan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara itu, pendapatan sebesar Rp2.288.823.262.264 (Rp2,288 triliun lebih) dan belanja Rp2.385.727.769.049 (Rp2,385 triliun lebih), sehingga defisit Rp96.904.506.785. Defisit itu ditutup dengan SILPA dan pinjaman daerah.
Amatan portalsatu.com, rapat paripurna DPRK Aceh Utara dihadiri Bupati, Wakil Bupati serta para unsur SKPK setempat. Sebelum disahkan, gabungan komisi dan fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RAPBK 2016.
Gabungan Komisi A, B, C, D dan E dalam laporannya dibacakan Zulfadli A. Taleb menyampaikan beberapa catatan terhadap RAPBK. Di antaranya, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal.
Sidang paripurna digelar pukul 16.40 berakhir 18.30 WIB.[]