LHOKSEUMAWE Eksekutif ternyata tidak memberitahukan kepada DPRK tentang Rp179 miliar lebih dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang sudah kembali ke Aceh Utara.
Uang tersebut sudah kembali ke kas (Pemerintah) Aceh Utara tidak pernah diberitahukan kepada DPRK, sebelum dimasukkan dalam rancangan PPAS-P 2016, ujar Zulfadhli A. Taleb, anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Jumat, 21 Oktober 2016.
Seharusnya, kata Zulfadhli, eksekutif memberi tahu DPRK sama seperti ketika uang tersebut menghilang akibat bobolnya deposito Rp220 miliar. Pascabobol deposito tahun 2009, kata dia, eksekutif memberitahukan kepada dewan untuk ikut mengadvokasi agar anggaran daerah itu dapat diselamatkan.
Bek sampe watee seutot rame-rame, watee peu abeh sidroe. Watee gadoh gabuk, watee itamong ka seungap, ujar Zulfadhli.
Zulfadhli menyebut banyak yang berjasa dalam memperjuangkan pengembalian uang barang bukti kasus deposito itu.
Mulai dari mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Aceh Utara saat itu. Aksi itu sebagai bentuk kepedulian publik terhadap anggaran daerah. Kemudian dukungan elemen sipil lainnya meski tidak secara langsung. Jadi, bukan hanya hasil kerja eksekutif dan legislatif saja, sehingga sebagian uang itu sudah kembali ke Aceh Utara, katanya.
Zulfadhli mendesak eksekutif Aceh Utara membuka kepada publik, berapa jumlah dana barang bukti kasus deposito Rp220 miliar yang sudah kembali ke kas daerah ini. Sebab, kata dia, sebelumnya publik hanya mengetahui uang barang bukti yang sudah dikembalikan Rp2,2 miliar lebih dari terpidana Yunus Kiran pada tahun 2012.
Kemudian tiba-tiba Rp179 miliar lebih bagian dari dana barang bukti deposito tersebut dimasukkan dalam rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2016. Artinya, masih ada sisa uang dari deposito (Rp220 miliar) yang belum dikembalikan ke Aceh Utara. Itu harus dibuka ke publik, di mana saat ini sisa uang tersebut, ujar Zulfadhli.