LHOKSUKON Ibrahim, 42 tahun, warga Gampong Matang Baroe, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat karena merantai kaki anak gadisnya di batang pohon pinang, Sabtu, 26 Maret 2016 malam. Kejadian itu dipicu kecurigaan tersangka terhadap istrinya yang diduga selingkuh.
Sabtu sore tersangka cek-cok dengan istrinya, Nazariah, 35 tahun. Ia menuduh istrinya selingkuh. Sekitar pukul 18.00 WIB istrinya datang ke Polsek Baktiya untuk melaporkan perihal tuduhan selingkuh yang tidak dilakukannya, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Baktiya Ipda Suparyo kepada portalsatu.com, Minggu, 27 Maret 2016 malam.
Dijelaskan, tersangka marah karena mengetahui istrinya melapor ke Polsek. Ia pun melampiaskan kemarahannya dengan menyandera anaknya SW, 17 tahun (pelajar). Pergelangan kaki kiri SW dirantai dan digembok di sebatang pohon pinang yang ada di dekat rumahnya.