BANDA ACEH – Polisi menangkap seorang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Huddin alias Udin Gajah Keng, 40 tahun, di Gp. Paya Keureuleuh Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, Sabtu, 1 Juli 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan yang melibatkan tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras dan BKO Brimob Polda Aceh ini berhasil mengamankan satu pucuk pistol jenis FN.
Informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Udin Gajah Keng. Bersama Udin turut diamankan satu pucuk pistol jenis FN kaliber 9 x 19 mm, polisi juga mengamankan 47 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, peluru kaliber 9 x 17 mm sebanyak 8 butir, dan peluru kaliber 7,62 mm sebanyak 1 butir.
Masih menurut informasi tersebut diketahui korban tindak kekerasan disertai pengancaman bersenjata api adalah Zurina. Dia merupakan istri tersangka kasus KDRT Udin Gajah Keng.
Zurina dilaporkan sempat ribut dengan tersangka sebelum pulang ke kediaman abang kandung korban, di Desa Beurandeh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 30 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, Udin menyusul Zurina ke rumah abang iparnya tersebut seraya mengarahkan senjata api ke arah korban. Menurut informasi dari polisi, Udin saat itu meminta Zurina agar pulang ke rumah. Tersangka juga memukul tubuh korban beberapa kali dengan senjata api.