JAKARTA – Kabar bagi semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. DPR, melalui Rancangan Undang- Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial berencana untuk memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, rencananya melalui RUU yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok.
Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2%, 2,5% atau 3% dari keuntungan. “Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini,” katanya kepada Kontan pekan kemarin.
Malik mengatakan, RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.
DPR kata Malik menilai, pelaksanaan program CSR walau selama ini sudah ada, masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh DPR rendah dan tidak transparan. “Ada yang rutin, ada yang tidak tapi lapor ke publik lapor melakukan, ini yang mau diperbaiki,” katanya.