LHOKSUKON – MAR, 25 tahun, warga Gampong Nibong, Kecamatan Murah Mulia, Aceh Utara diamankan ke Polsek Lhoksukon karena mencoba mencuri emas di Toko Emas Delhi di Kota Lhoksukon, Rabu, 24 Agustus 2016, pukul 13.30 WIB. Turut diamankan barang bukti sebuah gelang dan empat buah cincin seberat 21 gram dengan harga Rp12,4 juta.
“Percobaan pencurian ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya sudah pernah dan modusnya hampir serupa, yakni berpura-pura sebagai pembeli. Namun saat kami lengah, ia pun kabur,” kata Ibnu Adhas, 38 tahun, warga Gampong Meunjei, Kecamatan Lhoksukon sekaligus pemilik toko Emas Delhi, saat ditemui portalsatu.com di Polsek Lhoksukon.
Menurutnya, kejadian sama pernah menimpa Toko Emas Atlantik, Zamzam dan beberapa lainnya. Terkait pelaku MAR, lanjutnya, hal serupa sudah pernah dilakukannya saat menjelang lebaran Idul Fitri lalu. Tapi kala itu Ibnu Adhas memaafkannya.
“Sebelumnya ia pernah datang tanya-tanya dan pilih emas dengan membawa anaknya yang masih kecil, tapi kali ini ia tidak bawa anak. Modusnya selalu sama, ketika saya mintai uang dijawab tunggu suami. Tadi siang ia hendak mengelapkan sebuah gelang dan empat cincin seharga Rp12,4 juta seberat 21 gram. Bahkan gelangnya sudah dipakai di tangannya, juga surat emas sudah saya buat,” ujarnya.
“Tadi, pelaku menyadari bahwa saya sudah mengetahui niatnya dan telah menghubungi adik saya yang dinas di Polres Aceh Utara. Tiba-tiba pelaku mencoba kabur, setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil diamankan di dalam los pakaian,” kata Ibnu Adhas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku percobaan pencurian emas di kecamatan setempat.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Turut diamankan juga barang bukti sebuah gelang dan empat cincin. Saat ini ia sedang dimintai keterangannya oleh petugas. Kasus ini sedang kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.[]