TERKINI
TAK BERKATEGORI

CO YEL Ungkap Penyebab Banjir Bandang Kerap Terjadi di Nagan Raya

Potret kehancuran itu telah menjadi bahan perbincangan sengit di berbagai forum baik di tingkat lokal, nasional bahkan internasional mulai tahun 2012

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 985×

BANDA ACEH – Hujan yang masih mengguyur Bumi Serambi Mekkah membuat khawatir warga Kabupaten Nagan Raya. Mereka cemas karena banjir kerap datang manakala hujan turun. 

“Banjir semakin sering terjadi karena alih fungsi lahan gambut di Rawa Tripa menjadi perkebunan sawit sejak dua dasawarsa lalu,” kata Communications Officer Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Banda Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 17 Desember 2015.

Menurut Zulfikar fungsi gambut sebagai penyerap air (seperti spons) semakin berkurang, bahkan hilang dengan ekspansi kebun sawit yang memperluas lahan tanamannya. Kanal-kanal yang mereka bangun makin menguras air di dalam kubah gambut. Sehingga, jika terjadi hujan bakal diikuti banjir di kabupaten yang terletak di pesisir barat Provinsi Aceh tersebut.

Menurutnya di tahun 2015 saja telah terjadi banjir terus menerus di Kawasan Gambut Rawa Tripa dan wilayah sekitarnya yang meliputi Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat Daya, hingga ke wilayah Barat-Selatan Aceh. Sejak Januari 2015 hingga saat ini, kata Zulfikar, sudah lebih lima kali banjir bandang melanda wilayah ini.

“Ekspansi lima perusahaan bermodal besar yang mendapat kapling konsesi hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit, mengubah lanskap wilayah ini,” katanya. 

Pada awal 1980-an, hutan gambut di sisi barat daya pantai Aceh itu luasnya tak kurang dari 62 ribu hektare. Sekarang luasnya tak lebih dari 17 ribu hektare. Itu pun terus tergerus. Soalnya, sejumlah perusahaan tak henti-hentinya merusak serta membakar hutan itu untuk disulap menjadi kebun sawit. 

“Hutan gambut di Rawa Tripa memang menuju kehancuran”, kata Zulfikar, yang juga mantan Direktur Walhi Aceh.

Potret kehancuran itu telah menjadi bahan perbincangan sengit di berbagai forum baik di tingkat lokal, nasional bahkan internasional mulai tahun 2012 hingga saat ini. Hal itu diawali ketika PT Kallista Alam melakukan pembakaran, pembukaan lahan gambut seluas 1.605 hektare dan menanam bibit kelapa sawit. Padahal perusahaan ini belum memiliki izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) serta izin penggunaan lahan.

Kebakaran juga terjadi pada lahan di area konsesi PT Surya Panen Subur dan sejumlah perusahaan lain yang bersebelahan dengan Kallista Alam. Ketika kasus pembakaran lahan oleh Kallista Alam mencuat ke media, puluhan polisi dan anggota TNI di Kabupaten Nagan Raya menjaga perkebunan itu.

TM Zulfikar mengatakan ada beberapa catatan penting yang perlu diketahui terkait kawasan lindung gambut rawa Tripa. Pertama, area tersebut berada di Kawasan Ekosistem Leuser dan berbatasan dengan Taman Nasional Leuser. Ekosistem Leuser merupakan habitat harimau, gajah, badak, dan orang utan, yang masuk daftar hewan terancam oleh World Conservation Union (IUCN). Jurnal Science edisi November 2013 menyebut tempat ini sebagai salah satu kawasan dilindungi yang tak ada gantinya di dunia. 

”Ekosistem Leuser menyediakan jasa lingkungan yang tak terhitung jumlahnya, yang penting secara global dan lokal,” kata TM Zulfikar, mengutip Graham Usher, Landscape Protection Specialist di PanEco Foundation.

Ian Singleton, Direktur Sumatran Orangutan Conservation Programme, mengatakan, Rawa Tripa merupakan salah satu dari tiga hutan rawa gambut Sumatera yang tersisa yang dihuni orang utan. ”Kepadatan orang utan bisa mencapai 8 per kilometer persegi di wilayah ini, dibandingkan dengan rata-rata di hutan tempat lain yang hanya 1-2 per kilometer persegi,” katanya.

Kedua, Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Lewat instruksi tertanggal 20 Mei 2011 atau yang dikenal sebagai Inpres Moratorium, Presiden SBY meminta semua menteri dan lembaga terkait menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut. 

Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto ketika itu menjelaskan kawasan gambut Rawa Tripa pun dimasukkan kembali ke peta moratorium. 

”Status Rawa Tripa sudah ditetapkan tidak bisa dikonversi,” kata TM Zulfikar, mengutip pernyataan Kuntoro, yang juga mantan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan kasus Rawa Tripa sebagai potret yang mewakili berbagai kasus perusakan hutan di Indonesia. ”Ada kolusi pejabat dan pengusaha untuk mengklaim lahan masyarakat dan mengabaikan dampak lingkungan,” kata T.M. Zulfikar.[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar