LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad) mengatakan, kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) dan pihak PT Pertamina (Persero) akan menggelar pertemuan membahas blok migas di wilayah Pase.

“Soal (perpanjangan masa kontrak pengelolaan) Blok B itu akan dibuat rapat di Aceh Utara dalam waktu dekat. Karena otonomi di provinsi, tentu kita harus mengikuti provinsi,” ujar Cek Mad kepada para wartawan di gedung DPRK Aceh Utara, Rabu, 4 Mei 2016.

Cek Mad melanjutkan, meskipun status Otonomi Khsusus (Otsus) Aceh dalam “genggaman” Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetap akan meminta dilibatkan dalam pengelolaan Blok B untuk masa kontrak setelah tahun 2018. Pasalnya, kata dia, Blok B berada di Aceh Utara dan pemkab ini memiliki perusahaan daerah bidang migas yaitu PD Pase Energi.  

“Harus dilibatkan kita, karna tanyoe bek jeut keu penonton (karena kita jangan hanya menjadi penonton). Itu akan kita sampaikan dalam pertemuan dengan BPMA dan Pertamina nanti,” kata Cek Mad.

Menurut Cek Mad, PD Pase Energi juga akan ditunjuk menjadi operator pengelolaan gas rumah tangga untuk masyarakat Aceh Utara setelah Pemeritah Pusat melalui kementerian terkait membangun jaringan gas (jargas) di kabupaten ini. “(Jargas rumah tangga) akan dipasang untuk sekitar 5.000 rumah, kita sudah tunjuk Pase Energi sebagai mitra, nanti dia akan jadi operator lapangan,” ujarnya.

Itu sebabnya, kata Cek Mad, pihaknya tetap akan mempertahankan keberadaan PD Pase Energi, walau selama ini belum memberi kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).  “PD Pase Energi memang belum ada income atau feedback kepada pemerintah. Tapi tanyoe hana ta peumate Pase Energi nyan,” kata Cek Mad.

Diberitakan sebelumnya, masa kontrak pengelolaan Blok B di Aceh Utara akan berakhir tahun 2018. Pimpinan DPRK Aceh Utara menilai pemerintah kabupaten ini melalui perusahaan daerah harus dilibatkan dalam pengelolaan blok migas itu untuk masa kontrak periode berikutnya, sehingga “tuan rumah” tidak lagi sekadar menjadi penonton.

Blok minyak dan gas bumi (migas) itu mulanya dikelola perusahaan raksasa Amerika Serikat, Mobil Oil Indonesia/ExxonMobil sejak 1970-an. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kemudian mengambil alih Blok B itu, termasuk Blok NSO di lepas pantai dari ExxonMobil sejak Oktober 2015.

“Aceh Utara bek jeut keu penonton sabe. Po ‘umong’ atau ‘blang’ beu diteume rasa sisa hasil migas nyan dengon cara terlibat langsong dalam pengelolaan (Aceh Utara jangan hanya menjadi penonton saja. Pemilik tempat/lahan harus dapat merasakan sisa hasil migas itu dengan cara terlibat langsung dalam pengelolaan),” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthalib alias Taliban. (Baca: Blok Migas, Taliban: Aceh Utara Bek Jeut Keu Penonton…)[] (idg)