LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Utara.

“Kami membentuk Tim TP4D sesuai Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tim ini diketuai Kasi Intel Erning Kosasih, SH dan berangotakan sejumlah jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH, kepada portalsatu.com, Rabu, 28 Oktober 2015.

Ia mengatakan TP4D akan berkoordinasi dengan tim pengawasan internal pada masing-masing instansi pemerintahan di Aceh Utara. Hal itu dilakukan agar tidak timbul penyimpangan dana yang mengakibatkan kerugian negara.

Teuku Rahmatsyah berharap tim tersebut dapat melakukan pendampingan hukum serta penyelesaian masalah kepada instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam melaksanakan program kegiatannya. Untuk itu, pekan depan pihaknya akan mengundang para pejabat pengelola anggaran.

“TP4D bertujuan melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” ujarnya.[](bna)