BANDA ACEH – Koordinator Peusaba, Mawardi Usman, menyayangkan sikap pemerintah yang menjadikan Titik Nol Banda Aceh sebagai tempat pembuangan sampah dan tinja. Padahal, di lokasi tersebut pernah berdiri istana Darul Makmur dan bekas balai pelatihan haji.
Hal ini disampaikan Mawardi Usman saat memperingati acara 1.055 tahun hubungan Aceh dengan Turki, yang berlangsung di Titik Nol Banda Aceh, Gampong Jawa, Selasa, 25 Juli 2017.
Dia mengharapkan proyek pembuangan tinja ke lokasi tersebut dihentikan. Apalagi, kata dia, banyak ulama yang makamnya masih ada dalam kompleks itu.
“Dalam hikayat yang dibawa oleh Muammar Al Farisi kelakuan orang yang menjadikan makam ulama sebagai tempat buang tinja hanya dilakukan oleh para pasukan salib yang menguasai Palestina, sebelum dibebaskan Sultan Salahuddin Al Ayyubi,” kata Mawardi Usman.
Dalam kegiatan tersebut, Mawardi turut menceritakan silsilah Sultan Ilako Khan hingga anak cucunya Abdurrauf As Saljuki yang datang ke Aceh. Dari Abdurrauf As Saljuki inilah asal mula Sultan Johan Syah, yang kemudian menjadi sultan di Banda Aceh pada 1205 M atau 601 H.
Hadir dalam kegiatan ini, arkeolog dan pakar sejarah Dr Kamal Arif. Penulis buku Ragam Citra Kota Banda Aceh ini mengharapkan pemerintah melindungi situs sejarah di Gampong Jawa. “Mungkin di Aceh dapat dikembangkan sistem GEO Radar yang dapat melihat isi dalam tanah. Jadi tiap tempat ada makam lama jangan didirikan bangunan di sana,” kata Dr Kamal Arif.
Penjelasan Dr Kamal Arif membuat kagum sejumlah siswa SMA yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Di sisi lain, tokoh budayawan Aceh, Rahman Kaoy, menyebutkan pembuangan tinja dan sampah di lokasi makam sultan dan ulama merupakan dosa besar. “Jika tidak tahu, masih diterima taubatnya oleh Allah. Jika tahu tapi sengaja maka dia akan dikutuk Allah,” katanya.
Dia mengatakan berkewajiban menyampaikan hal tersebut. Namun, Rahman Kaoy mengaku tidak memiliki kekuatan untuk mencegah pembuangan sampah dan tinja di lokasi makam para sultan serta ulama Aceh.
“Allah yang maha perkasa yang akan menghukumnya,” kata Rahman Kaoy.[]