TERKINI
NEWS

Bupati SHT Diduga Terima Suap Rp2 Miliar, Uangnya Dimasukkan dalam Kardus

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) dan anak buahnya Suramlan (SUL) sebagai tersangka kasus suap rotasi pejabat di Pemkab…

ZAHRATIL AINIAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 605×

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) dan anak buahnya Suramlan (SUL) sebagai tersangka kasus suap rotasi pejabat di Pemkab Klaten, Jawa Tengah. Penyidik ikut menyita uang suap Rp2 miliar dari penangkapan keduanya.

Bupati Klaten Sri Hartini berperan sebagai penerima suap dan Suramlan yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Klaten selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Tim Penyidik KPK menemukan uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) masing-masing dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang itu dimasukkan dalam dua kardus air kemasan serta USD5.700 dan dolar SGD2.035.

“Uang yang didapat kurang lebih adalah Rp2 miliar sedangkan asal muasal uang-uang itu sudah ada dalam catatan-catatan yang dikumpulkan penyidik dan penyelidik KPK dan ada hal-hal lain,” papar Laode dalam kompres di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Laode menjelaskan, setelah diselidiki uang tersebut ternyata pemberian Suramlan terkait dengan promosi dan mutasi jabatan. Adapun hal tersebut terkait dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

“Setelah diamankan penyidik melakukan pemeriksaan. Awalnya di Polda DIY sekitar pukul 23.00 WIB. Tim dan yang diamankan tiba di Gedung KPK. Setelah 1×24 jam meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan penetapan dua orang tersangka. Jadi memang baru penetapan pemberi dan penerima langsung yang lain tergantung hasil pengembangan penyidik,” paparnya.

Sri Hartini yang juga bekas politikus PDIP dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[] okezone.com

ZAHRATIL AINIAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar