TAKENGON Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah mengimbau pengusaha kafe atau penyedia jasa karaoke menutup kegiatan hiburan itu selama bulan Puasa (Ramadan) 1438 Hijriah.
Melalui surat sebaran berisi seruan bersama tahun 2017 itu, Forkopimda juga meminta pedagang agar tidak menjual makanan sebelum pukul 15.00 WIB. Sedangkan aktivitas jual beli pada malam hari baru dibolehkan usai pelaksanaan shalat Tarawih.
Selain itu, instansi pemerintah atau badan usaha lainnya diimbau untuk menghentikan aktivitas pada jam shalat Jumat dan shalat lima waktu dalam bulan suci Ramadan.
“Kita sifatnya melakukan pencegahan, dan diharapkan imbauan itu dipatuhi untuk kemaslahatan kita semua,” kata Kasatpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah Syahrial Afri, Selasa, 23 Mei 2017.
Syahrial menyebutkan, pihaknya akan memprioritaskan pengawasan terhadap aktivitas jual beli jajanan berbuka, penjual bahan peledak seperti mercon, dan penertiban sejumlah kafe yang menyediakan jasa karaoke.[]