KABARNYA Senin, 11 April 2016, Menteri ESDM akan melantik kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA). BPMA adalah sebuah badan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam mengelola usaha migas di Aceh. Ini hal yang positif untuk implementasi UUPA. Walaupun belum memenuhi harapan. Ini sebuah prestasi rezim Zikir dalam mengimplementasi kekhususan Aceh. Wujud baru berbentuk setelah 11 tahun perdamaian. Sebuah perjalanan yang panjang tentunya.
Banyak harapan tertumpu di lembaga ini. Harapan utama tentunya untuk menggali sumber daya migas Aceh. Yang nantinya menunjang pembangunan negeri ini. Potensi migas Aceh diperkirakan masih ada. Baik sumber baru maupun bekas ladang lama seperti bekas ExxonMobil di Arun, Aceh Utara. Tentu saja hal ini butuh kerja keras BPMA sebagai lembaga baru. Dunia bisnis amat butuh kepastian hukum. Itu sebabnya, lembaga ini harus profesional. Tidak terkooptasi kekuasaan.
Pasalnya, selama ini terkesan tidak ada kepastian hukum dalam bisnis Pemerintah Aceh. Keputusan-keputusan terkait bisnis terindikasi lebih karena pertimbangan KKN. Lihat saja PDPA. Sejak pemerintah ini sudah beberapa kali terjadi penggantian direksi, gubernur sesuka hati mencopot dan mengangkat. Hasilnya sampai sekarang nol besar.
Perusahaan daerah itu tak jelas juntrungnya. Kasus lain misalnya terkait turbin listrik Arun dan saham pada Perta Arun Gas (PAG). Pemerintah Aceh gagal memanfaatkan semua potensi bisnis itu. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan karena Pemerintah Aceh “ate bak punyueng“. Pemerintah Aceh tampaknya bersikap seperti pepatah “daripada singet, get meuruwah“. Sampai sekarang tidak jelas penyelesaiannya. Yang rugi tentu saja Aceh. Ulah segentir orang yang merugikan orang banyak.
Dalam kasus migas juga tidak kurang konyolnya. Di masa kepemimpinan Pemerintah Aceh periode lalu ada bekas ladang minyak asamera diserahakan “bulat-bulat” ke Medco. Aceh tak dapat apapun dalam konsensi migas itu. Padahal secara aturan nasional saja ada yang namanya “partisipating interest” bagi daerah penghasil migas. Itu belum bicara UUPA. Maka gubernur periode sebelumnya telah mensedekahkan” percuma migas di Aceh Timur itu kepada Medco dengan konsensi puluhan tahun ke depan.
Kasus yang hampir sama juga dilakukan pemerintah sekarang dengan Blok Pase. Gubernur periode ini menyerahkan pengelolaan Blok Pase pada perusahaan Triangle Pase. Sebuah perusahaan sakit asal Australia. Mereka setelah mendapat konsensi bukannya mengusahakan, tapi malah menjual ke pihak lain. Tragis bukan? Dan sampai sekarang Blok Pase masih tidur lelap. Belum berproduksi
Itu sebabnya, besar harapan kita kali ini Aceh “bek le gadoh tungkat lam trang“. BPMA harus benar-benar profesional. Dan bertumpu pada kepentingan Aceh. Namun harapan itu akan terjawab? Apakah ini jalan terang bagi masa depan migas Aceh? Apakah BPMA pintu gerbang nikmat sumber daya alam bagi Aceh? Tentu kita berharap begitu.
Namun pada kenyataannya proses perekrutan terhadap personel puncak lembaga ini tidak transparan. Pemerintah Aceh hanya mengumumkan di awal. Selebihnya publik tidak mengetahui prosesnya. Hal itu jelas kita baca. Kepala Dinas ESDM Aceh dan Karo Humas Pemerintah Aceh saling “meutulak kisah“. Keduanya saling memperkuat untuk menutupi hak publik mengakses informasi terkait proses perekrutan itu. Bahkan Komisi III DPRA sama sekali tidak dilibatkan.
Kita tidak tahu mengapa Pemerintah Aceh tertutup dalam hal ini. Mengapa di awal terbuka, tapi kemudian ditutupi. Semoga tidak ada niat buruk di balik ini. Gubernur harus belajar banyak dari kasus-kasus sebelumnya. Maka mudah-mudahan setelah dilantik pimpinan lembaga ini segera bekerja. Bekerja dengan profesional. Bukan bekerja menurut selera gubernur yang dibisiki oleh para pembisiknya.
BPMA harus menghapus kutukan atas sumber daya Aceh. Menghapus kutukan kegagalan lini bisnis Pemerintah Aceh. BPMA harus menjadi rahmat bagi Aceh. Bukan rahmat dan nikmat bagi penguasa, keluarga dan kroninya. Semoga![]