Banda Aceh – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap sebuah truk yang mengangkut 500 Kilogram ganja. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

Kepala BNNP Aceh, Kombes Armensyah Thay mengatakan, truk dengan nomor polisi D 9670 AC dicegat di depan terminal terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. Setelah digeledah, petugas menemukan 245 bal ganja berbagai ukuran dalam bak truk.

“Beratnya 500 kilogram. Ditangkap oleh anggota yang kita menggelar operasi, setelah digeladah akhirnya dapat,” kata Armensyah kepada wartawan, Senin (28/12/2015).

Truk itu ditangkap pada Sabtu malam (26/12). Para pelaku menaruh ganja tersebut dan kemudian ditutup dengan papan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Selain menyita truk, petugas juga menangkap sopir truk berinisial IB (33) asal Kota Langsa dan kernetnya RU (29) warga Aceh Timur.

“Keduanya masih kami periksa apakah mereka kurir atau pemilik,” jelasnya.

Menurut Armensyah, kedua pria ini akan disangkakan melanggar pasal 111 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. “Hukumannya bisa penjara seumur hidup. Tapi bisa kita jerat dengan (pasal) 113, hukumannya bisa hukuman mati,” ungkap Armensyah.[]detik.com