SUBULUSSALAM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Seksi Wilayah II Kota Subulussalam melakukan sosialisasi kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil kepada masyarakat Kampung Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Selasa, 23 Mei 2017.
Pengaman Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Rawa Singkil, Riya Kamba, S.Hut., mengatakan kegiatan ini bekerja sama dengan KfW Jerman untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Panji. Pasalnya, desa tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
“Tadi sudah kita sampaikan ke masyarakat Panji tentang batas-batas kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil,” kata Kamba.
Ia mengajak pemerintah daerah dan masyarakat bekerja sama menjaga dan melestarikan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang luasnya sekitar 102.500 hektare agar tidak terjadi perambahan hutan, illegal logging dan perburuan satwa.
Menurut Kamba, kawasan konservasi tersebut harus dilestarikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.