BANDA ACEH – Proses pilkada saat ini menuju babak yang paling krusial, yaitu penetapan hasil akhir. Karena itu dipandang perlu disikapi dengan baik oleh berbagai pihak. Hal ini khususnya terkait dengan adanya upaya hukum, berupa sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saifuddin Bantasyam, dosen FH dan FISIP Unsyiah menilai langkah hukum itu pilihan terbaik dalam sistem yang demokratis. “Saya mengapresiasi langkah ini, tidak menggunakan cara-cara nonhukum dalam menolak hasil,” kata Saifuddin, di Banda Aceh, Rabu, 15 Maret 2017 malam.

Ia berharap para pihak khususnya pemohon, tidak hanya sadar pada sebatas membawa permohonan ke MK. Mereka juga diminta bersikap ksatria jika misalnya MK menolak atau memutuskan tidak menerima dalil yang diajukan pemohon. 

“Dengan kata lain, santun dalam proses harus juga diikuti dengan sikap santun dalam menerima putusan,” kata Saifuddin.

Saifuddin menilai sikap gentelman itu adalah konsekuensi logis dari jalan hukum yang diambil paslon. Biarkan MK memeriksa dengan teliti berbagai aspek, semisal ketepatan tenggang waktu pengajuan sengketa, legal standing pemohon, sampai kepada persentase selisih suara.

“Bisa saja pemohon menyengketakan hal-hal yang tidak terkait dengan selisih penghitungan suara, tapi ya seperti saya katakan tadi, bersikap legawa lah jika kemudian permohonan itu ditolak,” kata Saifuddin.

Dia berharap setelah ada putusan MK maka seluruh elemen yang ada di Aceh, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota dapat menyatukan komitmen dan energi untuk membangun Aceh. “Setelah pilkada selesai, rakyat butuh yang terbaik, realisasi dari janji, tak perlu lagi kisruh dengan alasan yang bermacam-macam,” kata Saifuddin lagi.

Seperti diketahui, ada beberapa permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang akan disidangkan MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis, 16 Maret 2017. Sidang akan dibuat dua panel, dan akan digelar di ruang sidang pleno lantai 2 dan ruang sidang panel yang ada di lantai 4.

Untuk perkara dari Aceh ada di Panel II bertempat di Ruang Sidang Panel Lantai IV. Panel pertama, MK menggelar sidang Pilkada Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Langsa, Aceh Utara, dan Gayo Lues pada pukul 09.00 WIB.

Sementara panel kedua, MK menggelar sidang PHP Kada Kabupaten Aceh Timur, Nagan Raya, Bireuen, Pidie, dan Provinsi Aceh pada pukul 13.00 WIB.[]