TAKENGON – Polres Aceh Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah baru ke Kejaksaan Negeri Takengon, Selasa, 27 Oktober 2015. Keempat tersangka menjabat sebagai ketua kelompok tani di daerahnya.
Adapun ke empat tersangka itu adalah Ruta Bin Berhi, warga Rusip Antara sebagai Ketua kelompok Tani Sari Coklat. Kemudian Hasan Basri Bin Muhammad Isa, warga Pinangan, Kecamatan Kebayakan, sebagai ketua Kelompok Tani Harapan. Berikutnya, Hasbi S Bin M. Daud, warga Silih Nara sebagai ketua Kelompok Tani Pantan Tengah, dan Bahagia Bin Budiman, warga Rusip Antara, Aceh Tengah, sebagai ketua Kelompok Tani Pantan Jerik, Kabupaten Aceh Tengah.
Ke empat kelompok tani itu berlokasi di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Ke empatnya juga mendapat suntikan anggaran Rp 937. 500. 000.
Plh Kajari Takengon, Lili Suparli, SH, MH, dalam konferensi pers mengatakan, selain empat tersangka itu, masih ada empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Ke empatnya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Mereka adalah Ir. Nasiruddin, SK. MM sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Isdawarni, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Eddy Sofianda Putra selaku Tim Leader Pendamping dan Ir. Elmizan selaku ketua Tim Teknis.
Mereka juga dituding telah menandatangani surat permohonan pencairan dana tahap I hingga VII, dengan melampirkan RUKK yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Surat ini tidak dilengkapi dengan berita acara penyerahan hasil pekerjaan dan pertanggung jawaban dana yang telah dicairkan. Namun Ir. Isdawarni, selaku PPK dan Ir. Nasiruddin, SK, MM selaku KPA tetap menerbitkan surat rekomendasi pencairan dana bantuan kepada empat kelompok tani tersebut.
Lili Suparli, SH, MH, mengatakan perbuatan para tersangka bisa masuk dugaan korupsi.
“Berdasarkan audit BPKP, proyek itu tidak selesai dikerjakan. Sementara kasus ini telah ditangani sejak 3 tahun lalu. Sekarang juga sudah mendapat supervisi atau dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Sementara uang negara yang diselewengkan bersumber dari Dana Bantuan Sosial Kementerian Pertanian RI, sebesar Rp 7.131.500.000.
“Besok pagi kita berangkatkan ke Banda Aceh. Insya Allah pada Kamis 29 Oktober 2015 sudah bisa kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sementara empat tersangka lain segera menyusul,” ujarnya.[](bna)