Oleh: Zulkifli Abdul Gani Said*
SAAT ini sedang hangat isu penistaan agama dan isu-isu korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Khususnya oleh mereka yang punya jabatan dan kekuasaan di negeri ini. Di samping itu juga terdengar kabar mengenai penguasa-penguasa Indonesia yang diatur dan dikuasai orang asing yang ingin memuluskan misi mereka menguasai Indonesia. Terutama di bidang ekonomi, hukum dan sumber daya alam.
Perlu kita ketahui bahwa jabatan dan kekuasaan yang diberikan Allah merupakan amanah dan tanggung jawab dunia akhirat, dan kelak akan dipertanyakan oleh Allah. Ilmu dan jabatan yang kita miliki saat ini merupakan rahmat dari Allah yang diamanahkan kepada kita untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Tugas kita adalah berlaku adil, mendidik dan memberi contoh yang baik kepada orang-orang yang kita pimpin. Baik itu masyarakat maupun generasi yang akan datang.
Janganlah kita berbuat sesuatu yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi jika sampai menzalimi orang yang lemah. Konon lagi jika sampai 'memperjualbelikan' jabatan yang diamanahkan tersebut. Berhati-hatilah terhadap uang, janganlah diri kita dan jabatan kita ditukar dengan uang serta melakukan praktik curang untuk mengeruk kepentingan pribadi dan golongan. Kita dibayar dengan mudah dan dihargai dengan murah. Ingatlah dan cermati beberapa pedoman dalam Islam yang harus kita takuti.
Curang dan Penipuan
Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). Allah SWT telah memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan perlu dihindari, seperti pada firman-Nya yang bermakna:
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali Imran:161).
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan suatu peraturan bahwa setiap kembali dari peperangan, semua harta rampasan baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan di hadapan pimpinan perang, kemudian Rasulullah membaginya sesuai dengan ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan siasanya (4/5 lagi) diberikan kepada mereka yang berperang. (QS. Al-Anfal: 41).
Khianat
Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui (QS. Al-Anfal: 27).
Pada ayat lain Allah SWT memerintahkan untuk memelihara dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya; “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan [menyuruh kamu] apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil . (QS. An-Nisa: 58).
Kedua ayat ini mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanat seperti perbuatan korupsi bagi pejabat adalah terlarang lagi haram.
Aniaya (Dzalim)
Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan zalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyakarat yang miskin dan buta huruf yang mereka peroleh dengan susah payah. Oleh karena itu, amatlah zalim seorang pejabat yang memperkaya dirinya dari harta masyarakat tersebut, sehinga Allah SWT memasukkan mereka ke dalam golongan yang celaka besar, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang lalim yakni siksaan di hari yang pedih.” (QS. Az-Zukhruf: 65).
Suap dan Gratifikasi
Termasuk ke dalam kategori korupsi, perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad saw. disebut laknat seperti dalam sabdanya,
Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.(H.R. Ahmad dan Hambali).
Pada kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram). (HR. Abu Dawud).
Hukum Memanfaatkan Hasil Korupsi
Istilah memanfaatkan mempunyai arti yang luas, termasuk memakan, mengeluarkannya untuk kepentingan ibadah, sosial. dan sebagainya. Memanfaatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tidak berbeda dengan memanfaatkan harta yang dihasilkan dengan cara-cara ilegal lainnya, karena harta yang dihasilkan dari tindak korupsi sama dengan harta rampasan, curian, hasil judi, dan sebagainya.
Jika cara memperolehnya sama, maka hukum memanfaatkan hasilnya pun sama. Dalam hal ini ulama fikih sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara-cara yang ilegal (terlarang) adalah haram, sebab pada prinsipnya harta itu bukanlah milik yang sah, melainkan milik orang lain yang diperoleh dengan cara yang terlarang. Dasar yang menguatkan pendapat ulama fikih ini antara lain ialah firman Allah SWT:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188).
Pada ayat ini terdapat larangan memakan harta orang lain yang diperoleh dengan cara-cara yang batil, termasuk di dalamnya mencuri, menipu, dan korupsi.
Harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat juga dianalogikan dengan harta kekayaan yang diperoleh dengan cara riba, karena kedua bentuk perbuatan itu sama-sama ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130), maka memakan harta hasil korupsi pun menjadi haram. Di samping itu ulama memakai kaidah fikih yang menunjukkan keharaman memanfaatkan harta korupsi yaitu, “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram memberikannya/memanfaatkannya.
Oleh karena itu, seperti yang ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, selama suatu perbuatan dipandang haram, maka selama itu pula diharamkan memanfaatkan hasilnya. Namun, jika perbuatan itu tidak lagi dipandang haram, maka hasilnya boleh dimanfaatkan. Selama hasil perbuatan itu diharamkan memanfaatkannya, selama itu pula pelakunya dituntut untuk mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah.
Jika ulama fikih sepakat mengharamkan pemanfaatan harta kekayaan yang diperoleh dengan cara korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari pemanfaatan hasil korupsi tersebut.
Salat dan Haji dari Uang Korupsi, Sahkah?
Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi mengatakan bahwa salat dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara yang batil (menipu/korupsi) adalah sah selama dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun yang ditetapkan. Meskipun demikian, mereka tetap berpendapat bahwa memakainya adalah dosa, karena kain itu bukan miliknya yang sah. Demikian juga pendapat mereka tentang haji dengan uang yang diperoleh secara korupsi, hajinya tetap dianggap sah, meskipun ia berdosa menggunakan uang tersebut. Menurut mereka, keabsahan suatu amalan hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat amalan dimaksud.
Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, salat dengan menggunakan kain hasil korupsi tidak sah, karena menutup aurat dengan bahan yang suci adalah salah satu syarat sah salat. Menutup aurat dengan kain yang haram memakainya sama dengan salat memakai pakaian bernajis. Lagi pula salat merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, tidak pantas dilakukan dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara yang dilarang Allah SWT.
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, haji yang dilakukan dengan uang hasil korupsi tidak sah. la memperkuat pendapatnya dengan hadis yang menerangkan bahwa Allah SWT adalah baik, dan tidak menerima kecuali yang baik (HR. At-Tabrani).
Pada kesempatan lain Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membacakan talbiah datang seruan dari langit, 'Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu akan bahagia. Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka hajimu diterima dan tidak dicampuri dosa'.
Sebaliknya bila pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiah maka datang seruan dari langit, 'Tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia. Perbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala (tidak diterima). (HR. At-Tabrani).
Hukuman bagi koruptor telah dijelaskan, tindak korupsi yang dilakukan dengan alat kekuasaan maupun bukan. Maka sanksinya hukumnya juga disesuaikan dengan latar belakang tersebut. Dengan 'kekuatan' apa seseorang melakukan korupsi tersebut.
a. Dianalogikan dengan perampokan, yaitu korupsi dilakukan dengan kekuatan dan kekuasaan dan yang telah dikorupsi telah mencapai satu nishab / batas minimal maka dikenakan dengan hukum potong tangan secara bersilangan sebatas pergelangan tangan. ( Nishabnya seberat emas 93,6 gram, tahun 2011 emas 1 gram seharga Rp.400.000,00 maka nishabnya = Rp. 38.520.000,00). Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan korbannya meninggal dunia dia dapat dikenakan hukuman mati, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33.
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuh korbannya hendaknya disalibkan, bagi perampok yang hanya merampas harta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan sebatas pergelangannya.”
b. Dianalogikan dengan pencurian, maka hukumnya adalah potong tangan sebatas pergelangan apabila telah mencapai satu nishab ( 93,6 gram emas).
Hukum Munafik
Munafik sering diistilahkan orang yang bermuka dua atau ular kepala dua. Adapun arti istilah adalah seseorang yang berprilaku antar ucapan dan gerak hati berbeda/ bertentangan. Misalnya seseorang mengatakan beriman padahal hatinya menghina /mencibirkan terhadap aspek-aspek keimanan teresebut. Rasulullah pernah bersabda mengenai tanda-tanda orang munafik tersebut, yaitu:
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila berkata dia berdusta, apabila dia benjanji dia mengingkari, apabila dia dipercaya dia berkhianat.” ( HR. Bukhary Muslim)
Pada diri koruptor secara sempurna terdapat ciri-ciri di atas khusus masalah amanah. Pada zaman Rasulullah seseorang yang menggelapkan rampasan perang tidak boleh disalati, lebih-lebih seorang munafik dalam Alquran surat Attaubah ayat 84, jelas-jelas haram disalati atau didoakan, yaitu:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seseorang yang mati di antara mereka (munafik) dan janganlah berdoa di kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.
Marilah kita semua memohon ke hadirat Allah semoga kita dan anak cucu keturunan kita diberikan kekuatan lahir dan batin agar mampu berbuat yang terbaik untuk agama bangsa dan negara. Amiin.[]
*Sr. Analyzer Engineer
Quality Assurance Department