TERKINI
NEWS

Bentrokan Singkil, Menag: Evaluasi SKB 2 Menteri Harus Dilakukan

Lukman mengakui memang ada beberapa yang harus ditinjau ulang.

DREAM Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 832×

JAKARTA – Konflik yang terjadi di Aceh Singkil, disnyalir karena berdirinya rumah ibadah di luar ketentuan yang ada. Lalu, apakah Menteri Agama akan mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur regulasi pendirian rumah ibadah?

PBM atau biasa juga disebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yakni No 8 dan No 9 tahun 2006, mengatur tentang pendirian rumah ibadah yang diharuskan memiliki izin. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadah tersebut memang diperlukan di negara ini.

“Jadi bagaimana pun juga, peraturan, regulasi, ketentuan terkait dengan pendirian rumah ibadah itu tetap diperlukan di republik ini,” ujar Lukman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Lukman mengatakan, PBM itu sesuatu yang sudah disepakati bersama dan melalui proses yang panjang. “Bahkan ini akan dikukuhkan ke dalam RUU perlindungan umat beragama, dengan tentu penyempurnaannya,” katanya.

Meski demikian, Lukman mengakui memang ada beberapa yang harus ditinjau ulang. Namun peninjauan ulang itu tidak harus berujung pada dicabutnya PBM tersebut.

“Jadi evaluasi itu harus dilakukan, karena kemudian kita akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari PBM itu. Tapi tidak menghilangkan semuanya, tapi justru bagaimana penyempurnaan-penyempurnaan,” jelas Lukman.

“Penyempurnaan justru harus dimaknai ada bagian-bagian yang bila dimungkinkan perlu dihilangkan. Atau sebaliknya, ada bagian-bagian yang belum cukup kuat, belum cukup tegas diatur, itu perlu ditambahkan,” imbuh Lukman. | sumber: detik.com
 

DREAM
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar