LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara. Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, juga tidak setuju jika pemerintah merekrut calon direktur utama (dirut) PDBU sebelum adanya audit.
Melalui pers rilis kepada portalsatu.com, Minggu, 30 April 2017, Muslem Hamidi mengatakan, PDBU dibentuk berdasarkan Perda Aceh Utara tingkat II nomor 2 tahun 1980 dengan tanggal penetapan 22 Januari tahun 1980. Kepemilikan saham Pemkab Aceh Utara sebesar 100 persen. Saat ini, PDBU memiliki 4 anak perusahaan, di antaranya PT. Lido Graha hotel, PT. Bina usaha I, PT. North Aceh Air dan PT. Lombartek Indonesia Apparel.
“Setelah kita pelajari dari dokumen-dokumen yang kita dapatkan berdasarkan hasil audit BPK itu, ada sekitar Rp37 miliar anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tentunya ini menjadi tanda tanya. Kenapa tidak dilakukan audit terlebih dahulu. Padahal kita melihat hari ini tidak ada sedikit pun pemasukan dari PDBU, tetapi anggaran daerah selalu terkuras, sedangkan pendapatan daerah tidak ada. Ini kami pertanyakan kepada Bupati selaku penguasa anggaran, Rp37 miliar ini perlu pertanggungjawaban,” ujar Muslem Hamidi.
Dia meminta Pemerintah Aceh Utara jangan memaksa untuk merekrut direktur baru PDBU, sebelum mengaudit laporan keuangan direktur sebelumnya.
“Jangan sampai setelah ditunjuk direktur yang baru, nanti terulang hal yang sama. Kita juga menganggap PDBU ini banyak masalah. Aset tidak terurus dengan baik,” katanya.