LHOKSEUMAWE Komisi C DPRK Aceh Utara menolak menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (Dirut PDBU). Pasalnya, sampai saat ini pengambil kebijakan di Pemkab Aceh Utara dinilai masih mengabaikan rekomendasi DPRK tentang PDBU yang disampaikan dalam rapat paripurna tahun 2015.
Penolakan itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara Sulaiman akrab disapa Nyakman dalam rapat dengan Ketua DPRK Ismail A. Jalil alias Ayahwa di gedung dewan setempat, Senin, 24 Juli 2017. Rapat tersebut juga dihadiri pemimpin fraksi-fraksi DPRK.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Pemkab Aceh Utara beberapa waktu lalu menyurati Ketua DPRK tentang hasil seleksi terbuka calon Dirut PDBU. Ketua DPRK kemudian mendisposisi surat tersebut kepada Komisi C agar menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut PDBU sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Utara tentang PDBU.
Akan tetapi, komisi membidangi keuangan dan aset daerah itu kabarnya menolak untuk menindaklanjuti disposisi Ketua DPRK. Itu sebabnya, Ketua DPRK memanggil pemimpin Komisi C dan fraksi-fraksi untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam rapat tadi, saya sampaikan, karena ini (PDBU) menyangkut rekomendasi Pansus DPRK tahun 2015 lalu, maka saya tolak. Menolak dalam pengertian, Komisi C tidak akan menggelar fit and proper test (terhadap calon Dirut PDBU yang diajukan Pemkab Aceh Utara), sebelum perkara ini dibawa dalam rapat bersama di DPRK, ujar Nyakman kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin sore.
Nyakman menjelaskan, rekomendasi Pansus DPRK tentang Penyelesaian Aset Daerah (Pansus Aset) sekaligus menjadi rekomendasi Gabungan Komisi, dibacakan dalam rapat paripurna yang dihadiri 45 anggota dewan, 25 Agustus 2015. Salah satu isi rekomendasi DPRK kepada Bupati Aceh Utara saat itu agar membekukan PDBU untuk sementara waktu lantaran dinilai tidak membawa manfaat untuk daerah. Namun, rekomendasi dewan tersebut tidak mendapat tanggapan apapun dari Pemkab Aceh Utara.