BANDA ACEH – Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi Ahmad, S.H, mengungkapkan cara verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung pasangan calon independen (perseorangan). Mekanisme verifikasinya dilakukan secara merata dan akan diverifikasi satu per satu. 

“Caranya PPS mendatangi rumah pemilik KTP untuk menanyakan apakah yang bersangkutan mendukung calon itu atau tidak,” kata Junaidi, ditemui portalsatu.com setelah diskusi publik bertajuk “Menyoal Persyaratan Jalur Perseorangan Dalam Draf Qanun Pilkada” di 3 in 1 Cafee, Banda Aceh, Selasa, 19 April 2016.

Junaidi yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut juga menjelaskan, mekanisme teknis untuk verifikasi bukti dukungan bisa saja berubah. Namun yang jelas, kata dia, KTP tersebut akan diperiksa secara merata tanpa menggunakan sampling lagi.

“Bisa juga dengan cara dikumpulkan massanya oleh pasangan calon dan kemudian petugas PPS meneriksa satu per satu,” kata dia lagi.

Junaidi juga mengatakan persoalan anggaran untuk verifikasi KTP belum final. Pihaknya masih membahas hal tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). “Tapi kita usulkan untuk tingkat PPS satu KTP itu dua sampai tiga ribu,” katanya.[](bna)