LHOKSEUMAWE – Sebanyak 8.264 bal rokok impor ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Selasa, 15 Desember 2015. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor KPPBC Lhokseumawe di Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

“Tembakau berbagai merk ini tertangkap dalam razia pencegahan di tiga kabupaten/kota dalam wilayah hukum KPPBC Lhokseumawe. Pemusnahan dilakukan dengan cara menyiramkan oli bekas serta dipendam ke dalam tanah,” ujar Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe, Abdul Harris melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Enriko P.H.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan BMN KPPBC TMP C Lhokseumawe. Selain memusnahkan rokok impor ilegal, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe juga me-launching mobil sosialisasi “Bek Bloe Rokok Ilegal”. 

“Mobil tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, mengangkat kearifan dan kebijakan lokal masyarakat setempat, sehingga tercipta slogan dan maskot yang mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat awam,” katanya.[]