JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bawaslu melaporkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjelang Pilkada 2017. Bawaslu mendeteksi dini daerah rawan pelanggaran dari 101 wilayah yang mengikuti Pilkada Serentak tahun depan.
Kategori rawan konflik terbagi menjadi tiga, yakni potensi konflik rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini, ada tiga provinsi yang masuk kategori rawan konflik tinggi.
“Provinsi kategori rawan (konflik tinggi) Papua Barat, Aceh dan Banten,” kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Muhammad menjelaskan, ada tiga unsur penyusun IKP. Pertama, apakah penyelenggara bekerja sesuai UU pada pemilihan sebelumnya. Ukurannya ialah berapa banyak yang diberi sanksi dan menerima suap.
“Ini penting karena penyelenggara ikut menentukan proses Pilkada berlangsung secara fair,” jelas Muhammad.
Kedua, unsur kontestasi peserta Pemilu. Unsur ini dilihat berdasarkan potensi-potensi masalah admisnistrasi calon, seperti, ijazah atau KTP, atau dipaksakan menjadi pasangan calon pada pemilihan sebelumnya.