LHOKSUKON – Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Aceh Utara memeriksa fungsional hasil kerja dari Alokasi Dana Gampông (ADG) ke sejumlah gampông. Sejauh ini sudah tiga kecamatan yang diperiksa, yaitu Kecamatan Seunuddon, Matangkuli, dan Pirak Timu.

“Kita langsung kirim tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan jika memang ada pengaduan dari desa. Selaku pemeriksa fungsional, kita tidak langsung mengambil tindakan. Jika ada yang bermasalah, kita berikan waktu 60 hari untuk diperbaiki,” ujar Kepala Bawasda Aceh Utara, Salwa, Selasa, 1 Agustus 2017.

Dicontohkan, apabila ada desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran saat diperiksa Bawasda, itu tidak jadi masalah. Dengan catatan, pihak bersangkutan mau membayar anggaran yang 'hilang' tersebut.

“Saat kita periksa, terkadang ada desa yang membayar langsung anggaran yang hilang tersebut, itu tidak apa-apa. Demikian juga apabila ada desa yang tidak memasang prasasti, sementara prasasti ada di gudang, maka kita beri waktu 60 hari untuk dipasang,” katanya.

Salwa mengatakan pemeriksaan fungsional yang dilakukan pihaknya sangat terbatas mengingat Aceh Utara sangat luas dengan 852 gampông. Bahkan untuk tahun 2016, pihaknya hanya memeriksa 212 gampông saja.

“Untuk 2017, hingga saat ini pemeriksaan fungsional masih berjalan. Sejauh ini, tiga kecamatan sudah diperiksa, Seunuddon, Matangkuli, dan Pirak Timu,” ujarnya. [] (*sar)