LHOKSUKON – M Ali, 30 tahun, warga Asrama Kebun Lada Blok Cucut, Binjai Utara, Kota Binjai ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di Terminal Bus Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Rabu 10 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Turut diamankan barang bukti 10,3 gram/brutto sabu senilai Rp 6,5 juta yang akan diedarkan di Binjai.
“Tersangka mengaku membeli sabu itu dari Ridwan, 40 tahun, warga Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Berdasarkan pengembangan kasus itu, satu jam kemudian Ridwan berhasil ditangkap di kebun sawit. Saat itu ia sempat melawan dan mencoba kabur, tapi gagal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Kamis 11 Februari 2016.
“Menurut M Ali, ia melakukan transaksi di rumah Ridwan. Kuat dugaan keduanya sudah lama menjalin kerja sama jual beli sabu, mengingat M Ali cukup berani hendak membawa pulang sabu itu ke Binjai menggunakan angkutan umum. Tapi ia ditangkap sebelum sempat naik bus. Saat digeledah ia sempat membuang sabu miliknya, tapi berhasil ditemukan karena sempat dilihat petugas,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka Ridwan tidak ditemukan sabu karena sudah dijual untuk tersangka M Ali,” ujar AKP Mukhtar.[](ihn)
