BANDA ACEH Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, menyerahkan Rancangan Qanun Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh kepada Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin di ruang kerjanya, Jumat, 23 Oktober 2015.
Rancangan qanun tersebut diserahkan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi anggota Banleg Muhammad Amru (Fraksi PA) dan Kartini Ibrahim (Fraksi Gerindra/PKS). Iskandar yang juga politisi Partai Aceh ini mengatakan, Banleg DPRA membahas raqan tersebut bersama Raqan BRA.
Ini sudah final, langsung kita serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan menjadi qanun, ujar Iskandar melalui siaran pers diterima portalsatu.com.
Sementara satu raqan lagi yang dibahas Banleg yakni Raqan BRA, kata Iskandar, menunggu proses finalisasi. Dalam waktu dekat raqan itu juga akan diserahkan ke pimpinan DPR Aceh. Semua raqan yang sudah diserahkan nanti akan dibawa ke rapat Banmus kemudian akan diagendakan paripurna. Kita berharap nanti ada beberapa yang bisa kita paripurnakan di gelombang pertama ini dari sejumlah raqan prioritas 2015, katanya.
Iskandar menambahkan, sejumlah rancangan qanun lainnya masih dibahas di komisi pembahas dan Pansus yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh. Ada yang dibahas di komisi V, komisi I, komisi VII, komisi III, dan ada empat Pansus. Kita berharap dari progres yang disampaikan oleh komisi pembahas dan Pansus agar terus bisa memacu rampungnya pembahasan sejumlah raqan tersebut,” ujar dia.[]