Assalammualaikum teungku!
Saya Irma Hafni, warga Mata Ie, Aceh Besar. Selama ini ibu saya dirawat di rumah sakit dan dipasangi kateter untuk membuang air kecil selama perawatan. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum salat bagi pasien seperti ibu saya dengan kondisi tersebut? Sebelumnya terima kasih atas jawabannya.
Waalaikum salam saudari Irma Hafni. Saya akan menjawab pertanyaan tentang hukum salat bagi orang yang terpasang kateter.
Salat merupakan salah satu rukun Islam, sebagaimana dalam sebuah hadis disebutkan, Tegaknya Islam pada lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah, mendirikan salat lima waktu, membayar zakat, Puasa di bulan Ramadhan, serta naik haji bagi yang kuasa (HR. Bukhari/Sahih Bukhari, hal. 19, juz 1, Maktabah Syamilah). Salat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi yang salah satunya adalah salat. Maka, siapa yang mendirikan salat, ia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan salat, ia meruntuhkan agama.
Setiap orang yang sudah akil balig tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apa pun, baik sehat maupun sakit. Selama orang itu masih dikategorikan sehat pikirannya (tidak gila), kewajiban melakukan salat tetap masih dituntut sekalipun cara salatnya berbeda dengan orang sehat.
Salat orang sakit tidak sama dengan salat orang yang sehat. Islam banyak memberi kemudahan bagi umatnya. Sebagaimana firman Allah, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Al-Baqarah ayat 286). Allah Taala juga memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan menurut kemampuan mereka, Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-Taghaabun ayat 16). Syariat Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syariat yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa salah satu syarat sah salat adalah suci badan, pakaian, dan tempat. Orang sakit serta ada terpasang kateter (selang kencing) jelas bersambung dengan najis yang tidak dimaafkan. Penggunaan kateter dibolehkan bila termasuk keadaan terpaksa jika kateter harus terpasang dan tidak boleh dilepas (sesuai dengan arahan dokter). Seandainya dilepas, akan bertambah rasa sakit atau dapat melambatkan proses penyembuhan serta membahayakan orang sakit. Maka, salat orang tersebut dengan keadaan kateter tetap terpasang tidak ada masalah, salat tetap wajib dilakukan sebagaimana keterangan yang telah kami sebutkan di atas.
Kebolehan salat dalam kondisi berkateter adalah semacam dispensasi yang bersifat kondisional dari Islam. Maka, salat orang yang terpasang kateter tidak dianggap sah karena ternafinya syarat suci pada mereka. Kewajiban mereka hanya sebatas pada penghormatan waktu saja sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Apabila aku perintahkan akan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah bagaimana yang sanggup kalian kerjakan (H.R. Bukhari dan Muslim). Seandainya ia meninggal masih dalam kondisi memakai kateter, salatnya dimaafkan. Namun, bila nanti sembuh dan dapat melepaskan kateter yang bernajis, dia harus mengulangi salatnya. (Lihat al-Majmu juz 3 hal 136 / Program Maktabah Syamilah)
Namun demikian, jika memungkinkan untuk dilepas meskipun diupayakan dalam waktu yang minimal, bisa atur agar kateter dilepas ketika mendekati waktu salat asar dan waktu salat isya. Ketika kateter dilepas mendekati waktu asar, kemudian dia bisa salat zuhur di akhir waktu, disambung dengan salat asar setelah masuk waktunya. Ini semua harus dikonsultasikan dulu dengan dokter yang merawatnya. Wallahu alam bi al-tsawab.[]
+++
Kini portalsatu.com menyediakan rubrik Balèe Teungku yang isinya merupakan diskusi tentang Islam. Rubrik ini diasuh oleh Teungku Rusli Daud, S.H.I, pimpinan Dayah Mishrul Huda Malikussaleh, Gampông Lamjamèe, Banda Aceh. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan untuk rubrik ini di redaksi@portalsatu.com atau editorportalsatu@gmail.com dengan kode subject “Pertanyaan Balee Teungku” yang dilengkapi dengan identitas pengirim sebagai database redaksi portalsatu.com.