LHOKSUKON – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyayangkan lahirnya UU Pemilu 2017 yang mengucilkan UUPA. Sekretaris Banleg DPRA, Azhari Cage, menyebutkan, UUPA harus dijaga karena telah susah payah disepakati bersama.
“Seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi dengan DPRA dalam mengambil kebijakan, khususnya menyangkut UUPA dan hak-hak kekhususan Aceh lainnya. Namun dalam hal ini, pemerintah pusat mengutak-atik UUPA tanpa ada koordinasi dengan DPRA,” kata Azhari Cage, kepada portalsatu.com, Kamis, 27 Juli 2017.
Ia menyebutkan, jika dilihat Pasal 557 Rancangan UU Pemilu tersebut, kewenangan Aceh yang ada dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur tentang KIP dan Panwaslih diambilalih oleh pemerintah pusat.