TERKINI
ADVERTORIAL

Aturan Baru, SIM Wajib Diperpanjang Sebelum Jatuh Tempo

Jakarta: Kepolisian mengeluarkan aturan baru, dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut Kasat Lantas Polresta Bekasi, Kompol Bayu Pratama, aturan baru ini mengacu kepada Peraturan…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 8.3K×

Jakarta: Kepolisian mengeluarkan aturan baru, dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut Kasat Lantas Polresta Bekasi, Kompol Bayu Pratama, aturan baru ini mengacu kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 pasal 28 (3).

Disebutkan, bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru. Peraturan baru ini berlaku sejak 20 April 2016, bahwa untuk perpanjangan SIM tidak ada lagi masa tenggang 3 bulan, dan jika lewat dari tanggal masa berlaku maka harus membuat baru.

“Batas akhir perpanjangan adalah sesuai tanggal masa berlaku yang tertera di SIM, jika lewat sehari saja maka harus penerbitan baru. Sama seperti perpanjangan pajak STNK, kalau sudah lewat sehari maka akan didenda”, ungkap Bayu.

Bayu juga menjelaskan, perubahan aturan ini hanya berkaitan dengan masa tenggang perpanjangan SIM. Untuk tata cara dan persyaratan, teramsauk biaya pembuatan tidak ada perubahan.
 
Sosialisasinya juga sudah mulai dilakukan di gerai-gerai pembuatan SIM. Agar para pemilik lisensi berkendara ini sadar untuk melakukan perpanjangan masa berlaku jika sudah mendekati waktu jatuh tempo.[] sumber: metrotvnews.com

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar