LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap dua penjudi jenis togel di dua lokasi berbeda, di Kota Lhokseumawe, Senin, 12 Juni 2017 sore. Kedua tersangka masing-masing diciduk di depan Rumah Sakit Melati, Jalan Baru, Gampong Keude Aceh dan kawasan Jalan Peutua Ibrahim, Gampong Tumpok Teungoh.
Satu tersangka inisial ZA (55), warga Sp IV dan ZN (64) asal Gampong Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua. Kita sita barang bukti repas togel dan satu becak motor, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W kepada portalsatu.com.
Pihaknya juga menyita uang hasil togel dari kedua tersangka sebanyak Rp400 ribu lebih, handphone yang diduga digunakan untuk bertogel dan satu buah buku tafsir mimpi togel.