BANDA ACEH – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Aceh, Teuku Rahmadsyah, S.H., M.H., mengatakan indikasi korupsi di Sekretariat KIP Aceh semakin kuat.
Malah sangat kuat indikasinya, tapi saya tak bisa bicarakan detilnya karena masih didalami,” kata Rahmadsyah menjawab portalsatu.com ketika ia menjadi pembicara dalam acara memperingati Hari Anti-Korupsi Internasional di Aula FISIP Unsyiah, Kamis, 8 Desember 2016.
Kasus tersebut bermula dari temuan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang menduga ada aroma atau indikasi korupsi di tubuh Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal tersebut berpijak pada temuan bahwa terdapat 21 pegawai di KIP Aceh yang menerima tunjangan dari dua tempat, yakni Pemerintah Aceh dan KPU RI.
MaTA menyebut penerimaan tunjangan ganda tersebut melanggar hukum. Sebab, jika sudah menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh tak boleh lagi mengajukan permintaan tunjangan ke KPU RI. Namun, ke 21 pegawai tersebut mengaku tidak menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh melalui surat pernyataan. Mereka kemudian mengajukan permohonan tunjangan lagi ke KPU RI. Sehingga, mereka menerima dua kali tunjangan yang diduga melanggar hukum.