LHOKSUKON Warga Gampong Lhok Merboe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, menginformasikan adanya bendera partai politik dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pagar meunasah/musalla setempat.
Saya heran, kok bisa ada bendera partai politik dan umbul-umbul gambar calon yang dipasang di pagar meunasah. Setahu saya itu kan tidak boleh, meningat meunasah itu tempat ibadah. Ada beberapa lembar bendera Partai Aceh, ada juga umbul-umbul berwarna orange dengan wajah calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Saya harap Panwaslih segera menertibkan itu, ujar salah seorang warga yang tidak ingin ditulis namanya, kepada portalsatu.com, Kamis, 9 Februari 2017.
Hal itu dibenarkan warga Tanah Jambo Aye lainnya, Jal. Iya, saya sudah beberapa kali melintas di Gampong Lhok Merboe, memang ada bendera partai yang dipasang di pagar meunasah. Sepekan lalu saya lihat, bahkan hingga tadi pagi masih ada. Ada bendera (umbul-umbul) gambar Irwandi Yusuf juga, ucapnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara Zulfikar mengatakan, sesuai surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP), tidak boleh ada APK terpasang di tempat ibadah, fasilitas umum/publik termasuk lembaga pendidikan. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye termasuk lokasi yang dilarang pemasangan APK.