LHOKSEUMAWE Pemerintah Kota Lhokseumawe terancam kena sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pasalnya, sampai saat ini Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK tahun 2017 belum disahkan. Bahkan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe belum menyerahkan rancangan KUA PPAS kepada DPRK.
(Baca: Dewan Sesalkan TAPK Lhokseumawe Belum Serahkan KUA PPAS 2017)
Sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan bagi pemerintah daerah yang terlambat menyampaikan APBD 2017, ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo. Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota itu No. S-796/PK/2016 tanggal 28 November 2016 perihal Penyampaian APBD Tahun 2017.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa APBD kepada Menteri Keuangan c/q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan, bunyi surat tersebut.