Lirik Lagu Madu Tiga Karya: P Ramlee Dipopulerkan: P Ramlee pada tahun 1964, dipopulerkan ulang oleh Ahmad Dhani pada tahun 2012 Senangnya dalam hati kalau…
Lirik Lagu Madu Tiga
Karya: P Ramlee
Dipopulerkan: P Ramlee pada tahun 1964, dipopulerkan ulang oleh Ahmad Dhani pada tahun 2012
Senangnya dalam hati
kalau beristri dua
Seperti dunia
Ana yang punya
Kepada istri tua
Kanda sayang padamu
Kepada isteri muda
I say i love you
Istri tua merajuk
Balik ke rumah istri muda
Kalau dua-dua merajuk
Ana kawen tiga
Mesti pandai pembohong
Mesti pandai temberang
Tetapi jangan sampai
Hai pecah tembelang
Demikianlah lirik lau Madu Tiga karya P Ramlee yang turut disiarkan iliriklagu.net.
Tentang Madu Tiga
Laman Wikipedia.org mebnyiarkan, filem Madu Tiga merupakan sebuah filem Melayu yang diterbitkan di Singapura pada tahun 12 Feb 1964. Filem Madu Tiga diterbitkan dalam bentuk filem hitam putih tanpa warna.
Filem Madu Tiga diarah oleh pengarah P. Ramlee pada 12 Feb 1964.
Pemeran utama filem ini, Jamil (P. Ramlee) mengawini tiga wanita tanpa seorang pun daripada mereka menyadari bahwa suami mereka berpoligami.
Sebelum ini, Jamil dan Latifah (Zaharah Agus) sudah berkawin selama 12 tahun. Semasa Jamil yang licik itu mengawini Hasnah (Jah Mahadi), dia berbohong dengan mengatakan kononnya Latifah mengizinnya berkahwin lagi karena Jamil dan Latifah tidak dikurniakan anak.
Jamil yang bekerja dengan bapa Latifah memberitahu bapa mertuanya (Ahmad Nisfu) itu mengenai perkawinan tersebut.
Lama kemudian, ketia dia pergi mengutip sewa rumah, Jamil jatuh cinta pada anak perempuan salah seorang penyewa rumahnya, Rohani, (Sarimah) dan bercadang untuk mengetahuinya.
Atas bantuan (dan galakan) daripada bapa mertuanya, Jamil dengan liciknya mengaturkan agar ketiga-tiga perkahwinannya itu dirahsiakan daripada isteri-isterinya.
Namun demikian, tembelangnya terbongkar apabila ketiga-tiga isterinya itu bertemu di sebuah salun rambut. Rohani menjemput Latifah dan Hasnah untuk minum teh di rumahnya. Mereka kemudiannya menjumpai gambar perkahwinan Jamil dan Rohani. Ketiga-tiga madu itu mula bersahabat dan berpakat antara satu sama lain, menyebabkan Jamil akhirnya terperangkap akibat pembohongan yang dilakukannya selama ini.

Tentang Istri Muda Penggranat
Sebagaimana diberitakan media ini (portalsatu.com) sebelumnya, adalah seorang dari Gampong Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh, Minggu, 18 September 2016, malam ditangkap.
Dialah SZ, 35 tahun, yang diduga tersangka utama kasus pelemparan granat ke dalam mobil Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Mansyur Ismail. Insiden ledakan granat pada Sabtu sore lalu, telah menewaskan dua penumpang dan lainnya luka-luka berat dan ringan.
SZ istri siri dari anggota DPRK Bener Meriah berinisial M, menurut Kapolres Bener Meriah AKBP, Deden Soemantri.
Menurutnya, yang menjadi eksekutor dari pelemparan granat itu berinisial AF, 26 tahun, adik lelaki SZ.
Sementara bahan peledak yang digunakan, menurutnya, jenis granat manggis yang kemudian dibeli dari pihak lain.
Laman serambinews.com menyebutkan SZ mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membiayai aksi tersebut. SZ memberikan uang kepada tersangka, adiknya sebagai eksekutor, AF, agar bisa membalaskan dendamnya kepada anak tirinya Aulia Tahar.
Saya sakit hati karena sering diintimidasi dan dipukul oleh anak suami saya, Aulia. Padahal, saya sudah banyak diam tapi tetap diteror oleh anak suami saya itu, katanya, dikutip Serambi.
SZ mengaku, karena tidak tahan dengan perlakuan anak tirinya, ia sempat cerita dengan adiknya AF. Mendengar keluhan tersebut, AF meminta uang sebanyak Rp 3 juta untuk membeli bahan peledak granat.
Menelaah Kasus
Demikianlah, yang satu film yang satu kisah nyata. Yang satu menghibur yang satu mengantar ke kubur. Namun ada kesamaan di sana, yaitu ada cinta, cemburu, benci, rindu, dan nafsu.
Maka, dalam cerita permaduanbaik di film atau di dunia nyata–, apa yang memicu an mendasari seorang laki-laki menikahi perempuan lebih dari satu? Dari beberapa kasus, pemicu pertama adalah nafsu.
Kalau nafsu menjadi pemicu, maka apapun yang terjadi setelahnya akan berkaitan dengan ketakutan, sakit hati, dan tipu daya. Karena, itulah teman dunia.
Apabila ada laki-laki yang menyebut poligami (memadu) sebagai sunnah, maka itu hanya dapat dibenarkan apabila ia telah melakukan yang wajib dengan benar ditambah banyak sunnah yang lain. Hal itu disebabkan memadu adalah sunnah yang ke sekian sekian urutannya, sekiranya—setelah wajib dan sunnah lain dilakukan–, kewajiban terhadap istri yang sudah ada anak sudah dipenuhi dengan baik.
Hal memenuhi kewajiban istri dan anak tersebut belum pernah kutemukan di antara para laki-laki pemadu, yang menandakan bahwasanya memadu itu dilakukannya hanya karena nafsu.
Tentang peristiwa SZ selaku istri muda di Bener Meriah yang menggranat keluarga suaminya M, dapat dipahami, bahwasanya tidak akan terjadi sebuah peristiwa tanpa didahului oleh peristiwa lain sebelumnya yang menjadi penyebab.
Di sini kita tidak akan membela atau menyalahkan siapapun, akan tetapi, apabila dilihat dari peristiwa sebelumnya, itu terjadi karena M dan SZ itu menikah. Tanpa pernikahan memadu tersebut, maka tidak yang namanya istri muda dan anak tiri.
Siapa yang mengajak menikah pertama sekali dan apakah SZ tahu bahwa M adalah suami orang, sekiranya ia tahu apa meminta izin dari istri dari M atau malah M tidak mengatakan telah beristri dan SZ tidak tahu.
Itu masalah cinta, benci, cemburu, dan nafsu, agak sulit diperhatikan dengan hukum. Yang dinilai hukum hanya yang terjadi di urutan akhir. Di sanalah terletak kejamnya hukum di negeri ini–yang mengabaikan penyebab (modus) sebuah peristiwa–, sebuah hukum yang cacat dari kemanusiaan.
Alangkah adilnya sekiranya yang disidik dan diperkarakan, selain kepemilikan senjata tidak sah (illegal), melukai dan mematikan orang, akan tetapi juga diperkarakan pengabaian dari suami sehingga anaknya menyakiti istri mudanya, juga pengancaman dari anak M terhadap SZ, dan apakah istri M pertama turut andil dalam pengancaman itu.
Lalu, dihitung-hitungkanlah semua rangkaian tersebut dengan awal mula kisah, bagaimana M dan SZ menikah–pemicu utama tragedi cinta yang berdarah dan mematikan itu–. Oeh karena itu, hukum yang adil dan manusiawi ialah yang memperhatikan sebuah kasus dari A sampai Z.[]
Thayeb Loh Angen, penulis novel Aceh 2025.