LHOKSEUMAWE Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK tahun 2017 sampai saat ini belum lahir. Bahkan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) belum diserahkan ke DPRK Lhokseumawe.
Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA Hafidh kepada portalsatu.com, Selasa, 14 Februari 2017, mengatakan molornya pengesahan APBK Lhokseumawe merugikan masyarakat. Sebab, hak-hak publik untuk menikmati hasil pembangunan menjadi tertunda.
Pelayanan publik juga berpotensi terhambat. Misalnya, pelayanan kesehatan. Pengadaan obat-obatan tentu belum bisa dilakukan karena anggaran belum disahkan, ujar Hafidh.
Hafidh menilai molornya pengesahan APBK 2017 menunjukkan kinerja Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Lhokseumawe tidak maksimal (sebelum wali kota yang menjadi petahana pada pilkada 2017 aktif kembali bertugas). Sebab, kata dia, salah satu tugas Plt. Wali Kota ialah menyiapkan rancangan anggaran 2017, selain menyukseskan pilkada.
Seharusnya sejak awal (tahun 2016), eksekutif harus fokus menyelesaikan KUA PPAS 2017 agar tidak molor pembahasan dan pengesahan APBK, sehingga tidak menghambat pelayanan publik, kata Hafidh.
Molornya pengesahan APBK berefek terhadap realisasi anggaran juga akan membuat pertumbuhan perekonomian Lhokseumawe melemah. Pasalnya, selama ini pertumbuhan ekonomi sangat tergantung realisasi anggaran daerah.