TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan menetapkan TPR, 25 tahun, sebagai tersangka perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon. TPR disebut-sebut anak ketua dewan di Aceh Selatan.

“Kepastian kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Desa Keude Trumon tersebut, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya menggelar perkara di Polda Aceh beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim, Ipda Adrianus, S.E. di Tapaktuan, Senin, 23 Januari 2017.

Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Aceh, terdapat penambahan satu pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP tentang turut serta. “Artinya bahwa ada orang yang disuruh dan yang menyuruh,” kata Ipda Adrianus.

Polisi juga menetapkan operator alat berat ekskavator berinisial RS, 55 tahun, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RS diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga mencari ekskavator yang dipergunakan saat perambahan hutan.

“Alat berat ekskavator yang keberadaannya sudah hilang dalam proses pencarian polisi,” kata Adrianus.

Menurut Adrianus, Polres Aceh Selatan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Keude Trumon tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada 13 Januari 2017 lalu.

“Tidak benar tudingan yang menyebutkan polisi telah menghentikan kasus ini, hanya saja dalam proses pengusutannya membutuhkan waktu,” kata Adrianus.

Saat disinggung mengenai keberadaan alat berat ekskavator kenapa bisa sampai hilang di TKP, Adrianus mengatakan hal itu terjadi disebabkan kesalahan pihak tim gabungan yang dipimpin Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh. Menurutnya, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku dugaan perambahan kawasan hutan konservasi pada 29 Oktober 2016 lalu, BKSDA tidak mengkoordinasikan pengamanan Barang Bukti (BB) alat berat ekskavator dengan pihak polisi.

“Sebenarnya kami juga tersinggung dengan pernyataan mereka yang menyebutkan alat berat ekskavator hilang di Mapolres Aceh Selatan. Padahal barang bukti tersebut belum dibawa ke Mapolres. Seharusnya pasca dilakukan OTT, mereka mengkoordinasikan dengan pihak Polres melalui Polsek Trumon terkait pengamanan barang bukti di lapangan,” kata Adrianus.[] (*sar)

Laporan: Hendrik Meukek